Sidoarjo, Media Allround – Rekanan proyek di Dinas PU Bina Marga Kabupaten Sidoarjo yang melaksanakan pekerjaan betonisasi dan Tembok Penahan Tanah (THP) berlokasi di Desa Sumberejo – Wonokasian, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo minim mendapat pengawasan dari pihak terkait yakni selain mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3) juga diduga spek tidak sesuai.
Potensi pelanggaran peraturan dan syarat-syarat oleh rekanan dalam melaksanakan pekerjaan bangunan atau proyek rentan dilakukan.
Selain itu lemahnya monitoring realisasi fisik membuat proyek diduga siluman itu dikerjakan asal jadi.
Pekerjaan dengan anggaran biaya yang tidak diketahui besarannya, nomor kontraknya, dikerjakan oleh siapa, dan konsultan pengawas CV hingga pekerjaan itu dilaksanakan tidak ada papan informasi yang terpasang. Sehingga menjadi pertanyaan warga desa.
Diketahui bahwa semua pekerja tidak seluruhnya menggunakan safety dalam pengerjaannya. Sehingga diduga juga mengabaikan K3 yang tertuang dalam undang undang K3 Nomor 1 tahun 1970, Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, tentang ketenagakerjaan, Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, dan PP Nomor 50 Tahun 2012, tentang penerapan sistem manajemen K3.
Setiap pengusaha dan/atau suatu perusahaan, baik dengan sengaja maupun tidak sengaja (lalai) tidak menerapkan sistem manajemen K3, dapat dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam pasal 190 UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Ada proyek infrastruktur yang saat ini dikerjakan, salah satunya di Desa Sumberejo sampai Wonokasian. Ketika dipantau oleh awak media, Tembok Penahan Tanah (TPT) yang dikerjakan diduga tidak sesuai spek, langsung ambrol saat di pegang.
Warga setempat juga membuktikan bongkahan TPT itu hancur saat diremas dengan tangan kosong.
Padahal proyek peningkatan jalan Sumberejo-Wonokasian Kecamatan Wonoayu diduga menelan anggaran cukup besar. Selain itu tidak adanya papan informasi yang dipasang, sehingga merepotkan warga untuk mengetahui berapa besaran biaya anggaran untuk biaya proyek tersebut dan siapa kontraktornya
Dari temuan dilapangan itu juga dipertanyakan, apakah standarnisasi pelaksanaan proyek tersebut sudah dilaksanakan dengan benar? Apakah pejabat terkait sudah memonitoring pelaksanaan dilapangan?
”Saya sebagai warga Sidoarjo tidak pernah melihat pengawasan dari instansi terkait pembangunan ini, setiap hari cuma pekerja saja yang sibuk dengan pekerjaannya,” ujarnya.
Menurut warga, fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Sidoarjo dan Satuan kerja dari Dinas PU Bina Marga Kabupaten Sidoarjo itu sangat dibutuhkan, baik saat penganggaran maupun pada saat pelaksanaan. Jika itu dilakukan, pasti hasil-hasil pembangunan akan lebih baik, berkualitas, dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Yang paling penting adalah papan informasi yang seharusnya di pasang, ini tidak ada. Bagaimana warga bisa bertanya bila ada pelanggaran dalam pengerjaannya,” tambah warga kepada awak media ini.
Sampai berita ini di turunkan kami akan terus mengawal pekerjaan tersebut di duga adanya ajang korupsi serta tidak adanya pengawasan dari konsultan serta mendorong pihak Dinas terkait untuk menindak kontraktor yang “Nakal”.
Untuk menghindari berita hoax tim awak media ini berinisiatif melakukan konfirmasi serta klarifikasi perihal pekerjaan tersebut. Mulai dari mengirim surat kepada Dinas PU Bina Marga Kabupaten Sidoarjo.
Setelah ditunggu beberapa minggu ada tanggapan dari pihak Dinas PU Bina Marga Kabupaten Sidoarjo berinisial Hr Melalui what’s up menghubungi untuk mengecek dilokasi pekerjaan.
Namun dihari yang telah ditentukan, Hr tidak datang dilokasi.
“Mulai jam 08.00 sampai jm 15.00 kami menunggu di lokasi tapi saudara Hr tidak kunjung datang,” kata media ini dilokasi.
Dari kejadian itu jelas bahwa Dinas PU Bina Marga Kabupaten Sidoarjo berusaha menghindari dari awak media yang ingin konfirmasi.(Tim)