Surabaya, Media Allround – Proyek penanggulangan banjir di kota Surabaya belum semuanya tuntas. Terbukti masih banyaknya tumpukan material box culvert di pinggir jalan dibeberapa titik di tengah kota, galian saluran masih menyisakan lubang yang membahayakan pengguna jalan.
Seperti halnya Proyek pemasangan box culvert yang dikerjakan di jalan simo kwagean, kupang Krajan , kecamatan Sawahan terkesan amburadul terkesan asal asalan.
Bahkan terkesan adem ayem tidak ada muncul pemberitahuan dan keterbukaan informasi publik terkait dengan pekerjaan proyek tersebut.
Pelaksanaan aktivitas diduga menyimpang guna meraih keuntungan diluar batas kewajaran, tidak terlihat papan nama sebagai kewajiban UUD No 14 tahun 2008 tentang (KIP).
Masyarakat harus tahu asal usul dan anggaran sumber darimana?siapa konsultan perencanaan dan pengawasnya bila tidak ada terkesan proyek Siluman tanpa legalitas, tidak terlihat konsultan pengawas sebagai pengendali akan kwalitas dan kwantitas indikasi tertutup.
Warga Petemon mengeluh Akibat galian box culvert, tiang listrik hampir roboh dan bisa membahayakan masyarakat sekitar.
Menurutnya sebelum pemasangan U-ditch terdapat galian dengan kedalaman sesuai kebutuhan, seharusnya kondisi kering beserta Sirtu pilihan halus dan dipadatkan posisi bawah U-ditch agar pemasangan sejajar lurus, tidak nampak naik turun, sesuai existing mendapatkan kedataran level jalan bahkan bila perlu tes dengan waterpass.
Parahnya lagi, penanaman box culvert yang sudah hampir rampung tersebut, namun pengecoran jalan yang biasa dilalui mulus, malah bergelombang.
Selain itu, Lubang manhole dibiarkan berlubang sehingga sangat membahayakan pengendara yang melintas pada malam hari.
“Walaupun pekerjaannya belum selesai, apa salahnya rambu – rambu dan pemberitahuannya dipasang, agar warga dan kendaraan yang melintas tidak celaka, “terang Arif warga Petemon saat melintasi jalan tersebut.
Sebagai informasi bahwa ini jelas sudah melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan diubah menjadi Perpres Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa, dimana pada Perpres tersebut tertuang aturan yang mengatur setiap pekerjaan fisik yang di biayai Negara wajib memasang papan nama proyek yang memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu dan lama pekerjaan.
Dalam pelaksanaan lapangan perihal kontruksi Seharusnya perhatikan ketentuan persyaratan dokumen kontrak karna dalam perpres 12 tahun 2021 junto perpres 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyebutkan pada pada pasal 27 ayat 6 huruf (b) kontrak harga satuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b dan ayat 2 huruf (b) merupakan kontrak Pengadaan Barang/pekerjaan kontruksi/Jasa lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan, b.Surat perjanjian antara PPK dengan Rekanan pelaksana pekerjaan, yang memuat rincian volume item Pekerjaan termasuk syarat spesifikasi item Pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh rekanan pelaksana kalaupun tidak terlaksana menandakan tidak terintegritas ada dugaan kongkalikong tendensi kepentingan berujung kerugian negara.(tim)