JOMBANG. kompaspublik.com– Kades Kedungturi Kecamatan Gudo Kab. Jombang, Sucipto ternyata diduga telah melakukan segudang masalah. Buktinya Rabu kemarin (19/12/2017) dua warga Desa Kedungturi Setyoko dan Sungkono melaporkan Kadesnya ke Kejaksaan Negeri Jombang.
Pasalnya, Sucipto telah melakukan dugaan perbuatan jahat, yaitu melakukan pembobolan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 untuk pembangunan gedung serba guna di Kedungbentul. Padahal, biaya pembangunan gedung tersebut murni berasal dari dana swadaya warga setempat.
“Dugaan pembobolan/manipulasi ADD tahun 2015 tersebut terkait kegiatan pembangunan gedung serbaguna tahun 2015 di Dusun Kedungbentul yang sebenarnya menggunakan dana swadaya masyarakat, namun dianggarkan menggunakan ADD tahun 2015 oleh Sucipto beserta kroninya.” Paparnya Setyoko pada Wartwan ini.
Menurutnya, pemerintah desa yang mengeluarkan surat permohonan bantuan dana kepada warga Desa Kedungturi untuk pembangunan gedung serbaguna yang ditandatangani oleh Sucipto pada tanggal 19 Maret 2015 adalah fiktif.
“Laporan pengaduan masyarakat terkait pembobolan ADD tahun 2015 yang kami wakili ini, telah diterima oleh Kejaksaan Negeri Jombang disertai bukti RAB, surat permohonan bantuan dana tertanggal 19 Maret 2015, surat pernyataan bermaterai bersama warga Desa Kedungturi dan foto gedung serba guna.’ Bebernya Setyoko
.
“Kami berharap Kejaksaan Negeri Jombang yang menangani pengaduan ini segera menindak Sucipto dan kroninya, karena bukti yang kami ajukan sudah cukup kuat,” Pungkasnya Setyoko.
Selain itu, Sungkono yang mendampingi Sucipto, menunjuk panitia untuk melaksanakan pembangunan dan penarikan dana dari masyarakat khususnya masyarakat Dusun Kedungbentul yang diketuai oleh Kasun, Sekretaris (Sdr. Kasdani) dan semua RT/RW.
“Total dana yang terkumpul yaitu Rp. 8.250.000,- akan tetapi jika melihat Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diajukan ada kejanggalan-kejanggalan yang terlihat salah satunya, pengerjaan pembangunan gedung serba guna yang telah selesai sekitar bulan April 2015 di dalam RAB pengajuannya bulan Juni 2015.” Ungkapnya Sungkono.
Masih Sungkono, bahwa dana swadaya masyarakat dicantumkan di RAB sebesar Rp. 500.000 saja. Namun di papan nama kegiatan yang ditempelkan di gedung serbaguna tidak tercantum, justru dicantumkan ADD sebesar Rp. 38.255.000.
“Yang mengherankan lagi, Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang seharusnya dibuat oleh panitia pembangunan yang telah ditunjuk oleh kades pada tanggal 19 Maret 2015 justru dibuat oleh TPK lain yang dibentuk oleh Kades dengan Surat Keputusan tertanggal 17 Juni 2015 dengan Ketua Sdr. Hari Subagyo.” Heranya Sungkono. (apakabar.co.id/twi)