HOME // Hukum // Pemerintahan // Peristiwa

Menyoalkan Dugaan Penyimpangan LPJU, Forkim Datangi Inspektorat

 Pada: Sabtu, 6 Januari 2018
MOJOKERTO. kompaspublik.com- Dalam rangka untuk mengetahui tindak lanjutnya proses hukum yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Mojokerto terhadap dugaan penyimpangan pengerjaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) yang kini telah hangat menjadi polemix ditengah masyarakat. Akhirnya sejumlah puluhan anggota Forkim ( Forum Komunikasi Insan Mojokerto), Jumat (5/1/2018) mendatangi kantor Inspektorat guna menemui Kepala Inspektorat untuk mempertanyakan permasalahan LPJU yang sampai saat ini pihak Inspektorat tidak ada temuan dalam  pemeriksaan,  padahal LPJU sudah menjadi persoalan di Kejaksaan Negeri Mojokerto.


“Dengan tidak adanya ditemukannya penyimpangan terhadap pengerjaan LPJU oleh pihak Inspektorat adalah suatu bukti, kalau pihak Inspektorat disinyalir tidak berdaya dalam melaksanakan fungsi pengawasan. Buktinya persoalan LPJU kini menjadi persoalan di Kejaksaan setempat, sedangkan pihak inspektorat tidak pernah ada temuan penyimpangan soal LPJU itu. Sehingga pihak Inspektorat diduga tidak serius dalam melaksanakan tugas pengawasannya.” Kata Sugiantoro lantang.
.“Bahwa permasalahan LPJU itu, bukan permasalahan yang biasa, pengerjaan proyek LPJU itu, sudah menghabiskan uang negara lebih dari 30 milyar. Sedangkan proyek LPJU itu, dikerjakan sejak tahun 2015 hingga kini belum tuntas, bahkan banyak LPJU yang diputus pihak PLN, sebab penyambungannya LPJU itu, tanpa ada kordinasi dengan pihak PLN secara jelas.” Ungkapnya Sugiantoro.

“Jadi, permasalahan kasus LPJU itu, bakal saya laporkan ke Jakarta, yakni ke KPK, sebab bukti maupun data dugaan penyimpangannya pengdugaan penyimpangan pengerjaannya proyek LPJU sudah saya kantongi, tinggal mengirim berkas laporannya saja.” Geramnya Sugiantoro.

Sementara Bambang Wahyu Aji selaku Kepala Inspektorat Kabupaten Mojokerto, membantah atas tudingan yang disampaikan oleh Sugiantoro, terkait tidak adanya keseriusan didalam melakukan pemeriksaan pengerjaan proyek LPJU itu. Pasalnya, pihak Iinspektorat dalam melaksanakan tugas pengawasan terhadap pengerjaan proyek LPJU tersebut, juga sudah menemukan persoalan di tingkat Desa. Dan dari hasil pemeriksaan pihak Inspektorat, ditemukan adanya nilai sejumlah 1.8 Milyar yang harus dikembalikan oleh pihak Pemerintahan Desa yang bermasalah dengan penyerapan uang Negara.” Ucapnya.

Jadi, Bambang Wahyu Aji menambahkan, “didalam pelaksanaan tugas pemeriksaanoleh pihak Inspektorat, tak hanya memeriksa LPJU saja, tetapi secara global, sebab jenisnya anggaran yang diserap dan digunakan oleh Desa itu, banyak macamnya.” Terangnya. (sekilasmojokerto.com/twi). 

Baca Juga :  Gelar FGD Bertajuk Surat Ijo, Permahi DPC Surabaya Siap Advokasi Warga

Sudah dibaca : 116 Kali
 


Berkomentarlah yang bijak. Apa yang anda sampaikan di kolom komentar adalah tanggungjawab anda sendiri.