HOME // Ekonomi // Hukum // Kejadian

Warga Desa Duyung, Diduga Korban Arogansi P2TL PLN UPJ Pacet

 Pada: Jumat, 6 April 2018
Mojokerto.  kompaspublik.com- Petugas Pemeriksaan Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) Wilayah/Distribusi Jawa Timur,  Cabang/APJ/Area/AP Prima Mojokerto, Ranting/Rayon/UPJ Pacet, diduga telah melakukan tindakan semena-mena dan arogansi terhadap konsumen pengguna aliran listrik yang bertempat di Desa Duyung, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokero.
Hal itu terbukti adanya P2TL PLN UPJ Pacet yang di indikasikan telah melakukan pemutusan aliran listrik disertai meminta denda sebesar Rp. 6.940.014,- terhadap Warga Dusun Duyung, Desa Duyung bernama panggilan Supi’i, pada hari Selasa (03/04/18) yang tidak boleh ditawar.
“Sebelum kerumah saya, ia (petugas P2TL dari PLN UPJ Pacet. Red) itu, awalnya kerumah saudara saya, tapi ketika ia datang kerumah saya, ia langsung ngontrol meteran listrik yang nempel didinding rumah saya ini,” Ucap Supi’i polos dirumahnya. 
Selanjutnya, istri Supi’i bernama Patimah membenarkan adanya petugas P2TL dari PLN UPJ Pacet telah malakukan kontrol meteran, dan pemutusan aliran listrik dirumahnya,  serta denda kepadanya sebesar Rp. 6.940.014,- yang tidak bisa ditawar. 
“Setelah ia (petugas P2TL PLN UPJ Pacet. Red) selasai mengontrol meteran listrik dirumah saya, ia mengatakan kalau segelnya meteran listrik telah rusak, dan diatas alat meteran listrik berlobang. Akibatnya keluarga saya dituduh merusak alat aliran listrik tersebut. Sehingga meteran listrik yang terpasang dirumah saya dibongkar, dan aliran listrik dirumah saya oleh ia diputus. Padahal saya beserta keluarga tidak pernah menjamak maupun merusak meteran listrik tersebut,” Aku Patimah kepada media ini, Jum’at (06/04/18).
Masih Patimah menuturkan, “bila ingin menyala listriknya, saya harus menyelasaikan dendanya dikantornya yang berada dikawasan Kecamatan Pacet. Sedangkan ketika suami saya bernama Supi’i bersama saudara saya sampai dikantornya tersebut, suami saya diduga dipaksa untuk menanda tangani surat yang saya bawa ini. Dan ia juga bilang sama suami saya, kalau denda yang harus dibayar sebesar Rp. 6.940.014,- tidak bisa ditawar. Tapi bisa dicicil melalui rekening bank, namun setelah DP sebesar Rp. 2.000.000,-  sebagai biaya menyalakan aliran listrik rumah saya dibayar,” Tuturnya. 
Atas adanya indikasi yang semena-mena dan arogansi petugas P2TL PLN UPJ Pacet terhadap Warga Dusun Duyung, Desa Duyung, membuat LSM PL. 10 NOP 1945 menemui Supi’i sekeluarga (korban)  untuk dimintai informasinya secara konkrit sebagai bahan data awal dalam membantu korban agar aliran listrik dirumahnya dikembalikan menyala oleh PLN UPJ Pacet. 
“Tentunya saya datang kesini (Dusun Duyung Desa Duyung. Red), karena ada informasi terkait dugaan pemutusan aliran listrik Warga setempat secara semena-mena dan arogansi oleh petugas P2TL PLN UPJ Pacet tanpa memperhatikan hak-hak konsumen,” Kata N. Wibowo Ketua LSM. PL 10 NOP 1945. Jum’at, 06/04/18.
Masih N. Wibowo menegaskan, bahwa setelah dirinya melakukan investigasi, dirinya menemukan data dan informasi yang isinya ada indikasi tuduhan dan fitnah dari petugas P2TL PLN UPJ Pacet terhadap Supi’i. 
“Jadi dengan adanya hal tersebut, maka saya siap membantu Supi’i atas perbuatan petugas P2TL PLN UPJ Pacet yang diduga telah berbuat semena-mena dan arogansi kepada Supi’i. Tapi kelihatannya bukan cuma Supi’i saja yang diduga menjadi korban pemutusan aliran listrik, melainkan masih banyak korban lagi,” Tegasnya. 
Nampaknya, N. Wibowo menambahkan, denda yang diberikan petugas P2TL PLN UPJ Pacet kepada Supi’i yang mencapai Jutaan Rupiah, tidak bisa ditawar, sunggu eronis. 
“Masak denda tidak bisa ditawar?, Pasti ini ada yang tidak beres,” Cetusnya. 
Hingga informasi diberitakan dimedia ini, petugas P2TL PLN UPT Pacet belum bisa ditemui untuk dikonfirmasi. (TW). 
Baca Juga :  LSM LPR, Menyoalkan Dugaan Kasus Suap DPRD Kota Mojokerto.

Sudah dibaca : 101 Kali
 


Berkomentarlah yang bijak. Apa yang anda sampaikan di kolom komentar adalah tanggungjawab anda sendiri.