HOME // Ekonomi // Hukum // Peristiwa

Prosesnya Program PTSL Dikeluhkan Peserta/Pemohon

 Pada: Kamis, 12 April 2018
Brebes. kompaspublik.com- Berdasarkan intruksi Presiden yang mencanangkan program larasita atas kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau Program Operasi Nasional Agraria (PRONA), maka penataan adminitrasi tentang tanah dengan komitmen Tiga (3) Mentri mengeluarkan keputusan proses sertifikat masal atau tanah dengan biaya semurah mungkin, yaitu Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah (Rp.150.000), dan pelaksanaannya dipermudah atau dengan istilah sporadik. Tetapi kenyataannya disana-sani yang ada pelaksanaanya proyek tersebut, masyarakat tetap dibebani lebih dari ketentuan komitmen 3 Mentri dengan bahasa biaya untuk mendukung oprasional. 
Hal ini terbukti dengan adanya dugaan pelaksanaan proyek PTSL/PRONA di Desa Karangjongkeg Kecamatan Tonjong Kabupaten Brebes yang tidak sesuai aturan dan pedoman dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada Tahun 2018 dengan memakai sistem sporadik (dipermudah). Sehingga data-data tanah untuk tahun sebelum 1997 bisa diproses langsung tanpa harus akte dan transaksi tanah. Namun untuk data-data tanah di tahun 1997 ke atas untuk mengikuti PTSL/PRONA tahun 2018 yang harus diaktekan lebih dahulu.
Akibat ada dugaan Panitia kegiatan program tidak mau memproses data-data yang diajuhkan peserta/pemohon untuk pendaftaran sertifikat pada program PTSL/PRONA Tahun 2018 yang mengacu aturan tahun 1997 wajib akte, membuat peserta/pemohon mengeluh.
Furkon selaku ketua panitia PTSL/PRONA di Desa Karangjongkeng Kecamatan Tonjong Kabupaten Brebes ketika dikonfirmasi oleh awak media menjelaskan, bahwa kegiatan PTSL/PRONA Tahun 2018 yang ada di Desa Karangjongkeng mendapat kuota 400 bidang dan sudah melaksanakan pemberkasan. Jadi untuk ketentuan transaksi pada tahun 1997 ke bawah bisa diproses, namun untuk pengajuan peserta masyarakat yang tanahnya terjadi transaksi pada tahun 1997 dan umur pada waktu lahir mengikuti prona 1997 keatas tidak berani memproses dengan alasan ribet, karena harus ada akte lebih dahulu.
Seharusnya seorang aparatur desa yang dalam hal ini selaku ketua panitia dari kegiatan PTSL/PRONA Tahun 2018 lebih bersikap adil dan bijaksana dalam melayani masyarakat dan tidak diskriminasi mengambil kebijakan, sehingga tidak merugikan masyarakat. (*/red).
Sumber : wartahukum.net
Baca Juga :  Gaji Selama 3 Tahun Tak Dibayar, Kasun Mlaten Akan Lapor Polisi

Sudah dibaca : 142 Kali
 


Berkomentarlah yang bijak. Apa yang anda sampaikan di kolom komentar adalah tanggungjawab anda sendiri.