Tuban, kompaspublik.com– Kapolres Tuban AKBP. Nanang Haroyono, S.H., S.I.K, M.Si didalam konferensi pers yang dilaksanakan pada Selasa (24/07/2018) siang, di halaman Mapolres Tuban mengungkapkan, bahwa Polres Tuban telah berhasil mengungkap kasus pemerasan dan ancaman/perampasan kendaraan yang terjadi di Jalan raya Semarang, Desa Kenanti, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban dengan hasil mengamankan sebanyak 2 orang pelaku.
“Saat ini, salah satu pelaku berikut barang bukti, telah diamankan di ruang tahanan Polres Tuban guna menjalani proses hukum lebih lanjut dan satu pelaku lagi MD telah di titipkan ke RSUD Gresik,” terang AKBP Nanang Haryono S.H. S.I.K. M.Si, Selasa (24/07/2018) siang.
Masih Kapolres Tuban menjelaskan, adapun identitas pelaku pemerasan berinisial DMS (40) warga Kedurus Kecamatan Karang Pilang, Kota Surabaya dinyatakan Meninggal dunia, dan SMS warga Sambiarum lor, Desa Sambikerep, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya. Sementara korbannya, Moh. Zaenuri Abdullah dan Reza Lutfi Ismail warga Jombang.
“Bahwa kronologi tindak pemerasan ini adalah berawal adanya para pelaku menghentikan Truck Nopol S 8679 HH yang di kendarai sopir yang bernama Moh. Zaenuri Abdulah bersama kernet nya yang bernama Reza Lutfi Ismail pada hari senin tanggal 23 Juli 2018. Tapi sebelumnya, waktu itu sekira pukul 13.00 WIB, korban bersama kernetnya tersebut mengangkut batu dari daerah Desa Kembang tahunan, Kecamatan Sale, Kabupaten Rembang. Lalu sekira pukul 16.00 WIB korban dan kernet korban berhenti di daerah Tambakboyo Kabupaten Tuban dengan tujuan memperbaiki audio Truck tersebut, namun sekira pukul 18.00 WIB atau sehabis magrib korban dan kernetnya berangkat menuju daerah Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan,” jelas AKBP. Nanang Haryono.
Sambung Kapolres Tuban mengungkapkan, Nampaknya ditengah perjalanan, tepatnya di Jalan raya Semarang, yaitu di depan SLTP Negeri 1 Tambakboyo Desa Kenanti, Kecamatan Tambakboyo Kabupaten Tuban, korban dengan kernetnya tersebut dihentikan laki-laki 1 (satu) orang yang mengendarai sepeda motor matic dengan ciri-ciri gemuk agak pendek menggunakan jaket warna hitam.
“Saat itulah pelaku malaksanakan aksi pemerasan terhadap korban,” ungkap AKBP. Nanang Haryono.
Selanjutnya Kapolres Tuban menambahkan, bahwa pada saat kejadian pelaku menghentikan korban sambil ngomong “Mas mas Mendeko penting mandek disek.” Lalu korban memarkir truck dump dan sepeda motor tersebut berhenti di depan truck yang korban kendarai. Dan sepeda motor tersebut kembali, hingga selang beberapa menit kemudian datang mobil merk Toyoto Avanza dari belakang truck dump. Selanjutnya mobil Toyota Avanza tersebut berhenti menghalangi didepan truck dump yang korban kendarai.
“Satu orang turun dari dalam mobil Toyota Avanza dan orang tersebut ber ciri- ciri gemuk besar tinggi kurang lebih 165 Cm dan memakai baju hem warna coklat motif garis-garis,” Urai AKBP. Nanang Haryono.
Kemudian Kapolres mengatakan, bahwa orang tersebut dan pengendara sepeda motor tersebut menghampiri korban dan menyuruh korban serta kernetnya untuk turun dari mobil dump truck, lalu ke dua orang tersebut bicara kepada korban bila truck yang korban kendarai tersebut adalah truck yang bermasalah dengan BANK dan kedua orang tersebut menyampaikan bila dirinya dari leasing. Bahkan didalam aksinya, pelaku melakukan ancaman dengan pembicaraan bernada yang kasar dan keras.
“Korban dan kernetnya disuruh naik ke dalam mobil Toyota Avanza, berhubung korban ketakutan akhirnya korban dan kernetnya menurut dan masuk kedalam mobil toyota avanza warna hitam milik pelaku. Dan didalam mobil tersebut sudah ada 3 ( tiga ) orang,” imbuh AKBP Nanang Haryono.
Lagi Kapolres Tuban menjelaskan, setelah korban dan kernet naik, orang yang berciri ciri gemuk besar tinggi kurang lebih 165 Cm yang memakai hem warna coklat dengan motif garis-garis tersebut naik ke truck dum yang korban kendarai. Kemudian setelah itu, orang yang mencegat korban naik sepeda motor tersebut naik kedalam mobil toyota avanza, dan didalam mobil itu, pelaku mengatakan, bila truck dump yang korban kendarai tersebut bermasalah dengan Bank atau leasing, pada saat korban ingin menghubungi pemilik mobil selalu di bentak dan di larang. Bahkan setiap gerak-gerik korban selalu di awasi, selanjutnya korban dan kernetnya diturunkan paksa di daerah Desa Pereng Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, tepat nya di depan rumah makan padang, lalu pada saat akan duturunkan tersebut, korban meminta untuk menelpon bosnya, namun dilarang dan diturunkan dengan dibentak. Sehingga korban merasa ketakutan tidak berani menelpon pemilik truck. Akhirnya korban dan kernet di tinggalkan oleh 4 ( empat ) orang pelaku perampasan yang mengendarai mobil Toyota Avanza.
“Lalu sekira pukul 19.45 WIB, korban dan kernetnya tersebut datang ke Pos Lalu Lintas pantai Boom, kemudian mereka oleh anggota Sat Lantas pos boom, diarahkan untuk laporan ke Mapolres Tuban,” Kata AKBP. Nanang Haryono.
Adapun Kronologis Penangkapan berawal dari kejadian sebagaimana Laporan Polisi, selanjutnya melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan–keterangan dan data–data di TKP dan di beberapa tempat.
“Dapat diketahui truck dump terlihat kearah timur Tuban lalu Team Rsmob Polres Tuban meminta bantuan anggota Resmob Polres Lamongan untuk di lakukan penghadangan,” jelas Kapolres.
Kemudian di depan Polsek Sukodadi lamongan di adakan penghadangan tetapi truck dump tersebut menerobos hadangan petugas Polsek Sukodadi Lamongan dan dump truk tidak berhasil dihentikan.
Truck semakin melaju kencang, di wilayah Kota Lamongan di lakukan penghadangan kembali, namun karena tidak mau berhenti dan membahayakan petugas maka selanjutnya petugas melepaskan tembakan peringatan, akan tetapi hadangan petugas Team Resmob Polres Lamongan dan Polres Tuban masih di terobos sehingga di lakukan penembakan kearah kabin Truck dump tersebut.
selanjutnya truck dump tersebut masih melaju kearah Surabaya dengan kencang lalu di kejar lagi dan terlihat truck dump berhenti di Wilayah Duduk Sampeyan Gresik.
“Setelah di Cek sopir Dump truck tertembak sehingga meninggal dunia, selanjutnya jenasah tersangka di bawa ke rumah sakit terdekat (RSUD Gresik) dan salah satu tersangka di bawa Ke mapolres Tuban untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, oleh penyidik pelaku disangka telah melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan,” terang Kapolres. (Tim-Red).