HOME // Hukum // Kejadian // Peristiwa

Terkait Dugaan Korupsi DD, Tim Tipikor Polres Gresik Ciduk Kades Segoromadu

 Pada: Rabu, 15 Agustus 2018
Media Online Kompas Publik– Setelah dijadikan tersangka oleh Kepolisian Reser (Polres) Gresik atas tindak pidana korupsi dari tiga sumber keuangan Desa, yakni Pendapatan Asli Desa (PAD), Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), Bantuan Keuangan (BK), dan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHP) dengan total anggaran kurang lebih sebesar Rp. 1,568 Milliar pada tahun anggaran 2017 yang digunakan untuk peningkatan infrastruktur, seperti Drinase dan jalan permukiman serta kebutuhan Desa lainnya, akhirnya Kepala Desa (Kades) Segoromadu Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik yang berinisial SH, umur 49 tahun diciduk tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Gresik. Karena telah merugikan keuangan negara kurang lebih sebesar Rp. 244 juta didalam kasus proyek menggunakan Dana Desa (DD) yang ternyata fiktif. 

Nampaknya Dana tersebut,  awalnya sebesar Rp 1,2 Miliar lebih untuk realisasi belanja tahun anggaran 2017 dari 11 kegiatan pembangunan pada tahun 2017.
“Tapi setelah dilakukan pemeriksaan dan dilakukan pemantauan dilokasi selama 4 bulan, pekerjaannya tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya atau tidak sesuai dengan RAB,” kata Kapolres Gresik, AKBP. Wahyu Sri Bintoro (WSB) didampingi Kasat Reskrim, AKP. Tiksnarto Andaru Rahutomo (TAR) yang dilansir bratapos.com pada tanggal 15/08/2018.

Masih AKBP. WSB menjelaskan, pada tahun 2017, Pemerintah menetapkan anggaran ke Desa Segoromadu sebesar Rp. 1,56 Milliar lebih, dari jumlah dana tersebut dialokasikan untuk pembangunan infrastuktur dan jalan kemukiman. Namun setelah dilakukan pengecekan fisik pekerjaannya fiktif.
“Terungkapnya kasus tersebut setelah penyidik Tipikor melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Sebelumnya polisi mendapat laporan dari masyarakat, bahwa pengelolaan dana beserta realisasi kegiatan pembangunan Desa Segoromadu Kecamatan Kebomas tidak sama dengan IMG-20180815-WA0028 didalam penyelidikan, dan polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti, buku kas umum, buku tabungan simpede Bank Jatim, satu bandel buku kas masuk, serta bukti kas keluar dan laporan pertangung jawaban pengguna DD beserta sejumlah bukti lainnya,” jelasnya. 



Lanjut AKBP. WSB menerangkan, bahwa dari hasil audit atau pemeriksaan oleh ahli dari DPU dan Tata Ruang Kabupaten Gresik, memang sudah jelas ditemukan pekerjaan proyek tidak sesuai dengan RAB.
“Modus tersangka ini tidak membentuk panitia pelaksana, padahal dalam peraturan Bupati Gresik pasal 30 ayat (1) No 7 tahun 2017, Kades setempat harus membentuk panitia pelaksana pada setiap kegiatan pembangunan,” ujarnya.

AKBP. WSB menambahkan, dengan adanya hal-hal tersebut,  maka tersanka akan dikenakan Undang-Undang Tipikor.
“Tersangka dikenakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka juga diancam dengan pidana penjara minimal empat tahun, maksimal 20 tahun,” pungkadnya. 





Summer : bratapos.com
Baca Juga :  Positif COVID-19, Plt Bupati Sidoarjo Meninggal

Sudah dibaca : 97 Kali
 


Berkomentarlah yang bijak. Apa yang anda sampaikan di kolom komentar adalah tanggungjawab anda sendiri.