Media Online Kompas Publik- Unit Reskrim Polsek Tandes pada Polrestabes Surabaya melumpuhkan dua tersangka jambret atas nama Mochammad Akbar bin Sukron (16 tahun) dan Muhamad Darryl Febryanto (14 tahun), mereka adalah pelaku pencurian dan kekerasan (curas) di jalan Manukan Rejo X Blok 4 – M No 11 Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes Kota Surabaya pada hari Sabtu (13/10/2018).
Nampaknya kejadian kasus ini diawali pada hari Jum’at (12/10/2018) sekitar pukul 14.30 WIB. Korban bernama Anastya Azzahra, warga Jalan Manukan Tama Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya tengah melintas di jalan Manukan yang mengarah kerumahnya.
Sementara itu Kapolsek Tandes Kompol H. Kusminto, S.H mengatakan, bahwa Kedua tersangka dalam melakukan aksinya dengan cara berboncengan dengan menggunakan kendaraan roda dua Honda Supra warna hitam menghampiri dua orang pelajar yang sedang bermain HP, kemudian pelaku merampas HP korban dan melarikan diri ke arah Manukan Tama.
“Dengan adanya kejadian itu, maka dilakukan pengejaraan oleh tetangga korban (saksi) Alexander sambil berteriak jambret. Tapi bersamaan dengan itu, ada petugas kami melakukan Patroli, selanjutnya kedua tersangka diamankan,” tutur Kompol Kusminto.
Sedangkan barang bukti dari tindak kejahatan yang berhasil diamankan, 1 unit HP Vivo type J5 1L warna putih, dan 1 unit sepeda motor Yamaha merk Mio.
“Akibat perbuatan kedua tersangka bisa dijerat pasal 365, 363 ayat 1/4 KUHP Jo Undang – undang No. 11 Tahun 2012 tentang SPPA,” pungkas Kompol Kusminto. ( Eko ).