Plorestabes Surabaya tangkap sindikat uang palsu
Surabaya, Kompaspublik.com-Polrestabes Surabaya kembali ditangkap komplotan pemalsuan uang. Barang bukti berupa uang palsu senilai Rp16 miliar turut diamankan.
Pelaku pengedar uang palsu ini berasal dari berbagai kota di Jawa Timur.
Para pelaku diamankan karena diduga melanggar pasal membuat rupiah palsusebagaimana dimaksudkan dalam pasal 37 jo pasal 27 UU RI No.17 tahun 2011, tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo didampingi kasat reskrim AKBO Sudamiran menyatakan, sejak awal bulan November 2019, tersangka SGY mempunyai rencana untuk msmbuat atau memproduksi uang palsu.
tersangka SGY menghubungi tersangka HRDS untuk mencari rumah kontrakan di Jombang untuk melakukan produksi uang palsu, serta menghubungi tersangka HRDS untuk dapat menyiapkan cetak sablon.
Pada bulan april 2020 para tersangka mulai membeli mesin berikut peralatan lainnya untuk mencetak uang palsu secara bertahap sehingga biaya pengadaan mesin terswbut menghabiskan biaya kurang lebih Rp100 juta.
Pada bulan mei 2020 tersangka SGY mulai cetak uang nominal Rp100 ribu dan dicetak sebanyak Rp10 miliar,” ucap Hartoyo.
Rencana uang palsu ini diedarkan melalui teman terdekat serta akan di lakukan melalui setor tunai namun para tersangka masih belum berhasil” tambah Hartoyo.
Dengan ditangkapnya komplotan pengedar uang palsu ini diharapkan tidak ada lagi pengedaran uang palsu kembali di Jawa Timur khususnya, karena pihak kepolisian telah menangkap semua mulai dari pendana hingga pembuat telah di tangkap, untuk masyarakat diharapkan tetap waspada terhadap peredaran uang palsu.(an)