Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Jakarta, Media Online Kompaspublik.com-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Habib Rizieq Shihab dengan hukuman penjara selama lima bulan dalam perkara kasus kerumunan di Megamendung Kabupaten Bogor.
Hukuman ini akan dijatuhkan kepada Habib Rizieq Shihab bila dirinya tidak membayar denda sebesar Rp20 juta.
“Menyatakan terdakwa Habib Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan tidak mematuhi aturan kekarantinaan,” ujar Hakim Ketua Suparman Nyompa saat membacakan vonis terhadap Habib Rizieq Shihab di ruang sidang di PN Jakarta Timur, Kamis, 27 Mei 2021.
“Bila tidak dibayarkan maka terdakwa akan dikenakan hukuman Penjara 5 Bulan,” kata Hakim Ketua melanjutkan.
Hukuman ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Habib Rizieq Shihab dengan kurungan penjara 10 bulan.
Diketahui, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Habib Rizieq Shihab dengan hukuman 10 bulan penjara dalam kasus kerumunan Megamendung.
“Menuntut supaya majelis hakim PN Jakarta Timur memutuskan menyatakan saudara Muhammad Rizieq Bin Husein Shihab atau Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab terbukti secara sah bersalah melakukan pidana kekarantinaan kesehatan,” kata jaksa di PN Jakarta Timur.
“Menjatuhkan pidana terhadap saudara Muhammad Rizieq Bin Husein Shihab atau Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab berupa pidana selama 10 bulan dan denda sebesar Rp50 juta dengan subsider 3 bulan,” kata jaksa menambahkan.
Dalam tuntutannya, jaksa mengungkapkan beberapa hal yang memberatkan Rizieq yakni, pernah dihukum pada 2003 dan 2008.
Habib Rizieq Shihab juga dinilai telah menghalang-halangi upaya pemerintah dalam menangani penyebaran virus Covid-19 melalui kekarantinaan kesehatan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kemudin mantan pimpinan FPI itu juga dianggap tidak menjaga sopan santun serta memberikan keterangan secara berbelit saat menjalani persidangan.
Adapun yang meringankan terdakwa Habib Rizieq adalah dapat memperbaiki kesalahannya dikemudian hari.
Habib Rizieq Shihab sebelumnya didakwa melanggar kekarantinaan kesehatan lantaran menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah yang menyebabkan kerumunan.***