Kemudian pembebasan sanksi administratif keterlambatan PKB dan BBNKB serta bebas PKB progresif.

Terakhir, ada juga pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun lewat.

Sebagai informasi, tujuan program pemutihan dari Pemprov Jatim ini adalah untuk mengurangi beban pajak kendaraan masyarakat.

Selain itu juga untuk mewujudkan ketertiban pembayaran pajak oleh wajib pajak yang memiliki tunggakan.

Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban pajak.(an)