HOME // Kriminal

Polresta Sidoarjo Ringkus 54 Kasus Judi Online dan 2 Kasus Judi Konvensional

 Pada: Senin, 25 November 2024

Sidoarjo, Media Allround – Demi mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam pemberantasan perjudian, Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap 53 kasus judi dengan jumlah tersangka 56 orang.

Hasil ungkap kasus perjudian di wilayah Kabupaten Sidoarjo tersebut, disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing didampingi Wakapolresta Sidoarjo AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah dan Kasi Humas Polresta Sidoarjo Iptu Tri Novi Handono, Senin (25/11/24) di Mako Polresta Sidoarjo.

“Atas atensi Bapak Presiden, Kapolri dan Kapolda Jatim untuk memberantas perjudian, mulai 29 Oktober 2024 sampai dengan 25 November 2024, Satreskrim Polresta Sidoarjo dan jajarannya berhasil mengungkap 53 kasus judi, dengan tersangka yang diamankan 54 orang kasus judi online dan dua orang lagi kasus judi konvensional,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing.

Menurut Kombes Pol. Christian Tobing, para tersangka menerima titipan nomor dan uang untuk judi online dari para penombok.

“Selanjutnya dimainkan judi melalui aplikasi judi online,” terang Kapolresta Sidoarjo.

Dari kegiatan tersebut perputaran uang perjudian dapat diketahui setiap tersangka rata-rata mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp 500.000 dalam satu bulan.

Perbuatan tersebut sudah berjalan sejak kurang enam bulan, sehingga per orang mendapatkan omset kurang lebih Rp 12.000.000 per orang dalam satu bulan.

“Sehingga jika dihitung dengan jumlah tersangka sebanyak 56 orang maka omset mencapai Rp. 672.000.000 per bulan,” ungkapnya.

Dari hasil tangkapan tersebut, polisi telah mengamankan barang bukti dari para tersangka, ada handphone sebanyak 55 unit dan uang tunai Rp. 15.318.000.

Atas perbuatan yang dilakukan para tersangka judi dikenakan pasal 47 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) UURI no. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UURI no. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara atau denda paling banyak Rp 10 Miliar. (an)

Baca Juga :  Timsus Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Tangkap Sontol Bandar Sabu 115 Paket Sabu

Sudah dibaca : 12 Kali
 


Berkomentarlah yang bijak. Apa yang anda sampaikan di kolom komentar adalah tanggungjawab anda sendiri.