Surabaya, Media Allround– Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI) Jawa Timur menagih janji kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjebloskan 21 tersangka kasus korupsi dana hibah TA 2019-2022 DPRD Jatim setelah lebaran ke penjara KPK.
“Jangan sampai KPK menjadi tukang gantung mengingat 21 tersangka itu sudah layak untuk secepatnya dijebloskan ke penjara KPK,” tegas Heru MAKI.
Heru MAKI juga mendesak KPK untuk secepatnya merilis calon tersangka baru dalam proses pengambangan kasus korupsi dana hibah DPRD Jatim TA 2019-2022, terutama status hukum GF Bupati Jember.
“Khusus Bupati Jember yang sudah pernah diperiksa KPK selama 3 kali ini, MAKI Jatim berharap KPK lebih memberikan perhatian dan atensi kejelasan status hukumnya karena menyangkut kelanjutan pembangunan Kabupaten Jember,” tegas Heru MAKI.
Secepatnya MAKI Jatim akan berangkat ke Jakarta bersama jajaran pengurus MAKI Jember serta beberapa tokoh Masyarakat Jember untuk melakukan aksi demo di depan kantor KPK berkenaan dengan kepastian status hukum GF ini.
Heru juga mengingatkan bahwa MAKI Jatim secara kelembagaan tidak pernah mencabut pernyataan bahwa 95% anggota DPRD Jatim tahun 2019-2022 akan terseret dalam pusaran kasus korupsi dana hibah DPRD Jatim termasuk GF.
“Saya minta KPK lebih memprioritaskan pengambangan proses hukum GF ini karena GF sekarang menjadi Bupati Jember daripada pengembangan status hukum anggota DPRD lainnya,”jelas Heru MAKI.
Heru MAKI kembali menegaskan bahwa MAKI Jatim siap menjadi garda terdepan dalam mengawal pengungkapan rinci dari kasus korupsi dana Hibah TA 2019-2022 sampai tuntas.
“Kami siap menjadi garda terdepan serta mengawal KPK jangan sampai masuk angin,* pungkas Heru MAKI.(an)