HOME // Peristiwa

Merasa Bohongi, PT Matsui Leasing di Laporkan Debitur ke Polda Jatim

 Pada: Kamis, 8 Mei 2025

Surabaya, Media Allround – Sangat kecewa seorang konsumen sekaligus pemilik Truk Tronton Isuzu Traga Hi Wing Box  merasa dibohongi oleh pihak perusahaan PT Mitsui Leasing Capital Indonesia Plasa BRI di Jalan Basuki Rahmat No.122, Embong Kaliasin, Genteng, Surabaya.

‎Debitur bernama Anton Mulyono (44), warga Dsn Jenjen RT 02 RW 04 Desa Simogirang Kec. Prambon, Sidoarjo Direktur PT Juna Sentosa Logistik yang merasa dibohongi, setelah menarik satu unit Truk Tronton H Wing Box Nopol W 8005 UR setelah adanya komitmen bersama dengan pihak leasing akan memberi kelonggaran dalam pelunasan.

‎Dan selain itu, PT Matsui Leasing juga sengaja menahan atau tidak memberikan BPKB Truk Tronton Isuzu Traga  Hi Wing Box Nopol W 9949 PG miliknya yang telah lunas, dengan dalih akan diberikan apabila kredit truk tronton lainnya sudah lunas.

‎Namun hingga sekarang belum ada kejelasan dan tidak menemui titik terang, bagaimana nasib BPKB truk tronton Isuzu Traga warna putih yang telah lunas.

“Awalnya saya kredit truk tronton Isuzu Traga dan lunas dan unit lainnya akan melakukan penyelesaian pelunasan truk tronton tersebut dengan tempo yang disepakati di kantor Mitsui Leasing di Surabaya, dengan perjanjian oleh pihak perusahaan akan memberikan kelonggaran pelunasan unit saya,” jelas Anton.

Setelah adanya kesepakatan dengan pihak Head Recovery PT Mitsui leasing Capital Indonesia, Anas, ternyata selang sehari satu unit truk tronton Nopol W 8005 UR yang dikendarai oleh Agung Harsono telah ditarik oleh Dept Collecotr di daerah Kosambi, Jakarta.

Dengan adanya peristiwa itu, pihak debitur yakni PT Juna Sentosa Logistik merasa telah dirugikan atas tindakan yang telah dilakukan pihak leasing.

“Adanya penarikan tersebut, PT Juna Sentosa Logistik telah dibohongi oleh pihak PT Matsui Leasing Capital Indonesia karena mangkir dari perjanjian. Dengan kata lain telah melanggar perjanjian yang sudah disepakati bersama,” kata Anton.

Baca Juga :  Wartawan Dilarang Meliput Kegiatan Sarasehan Anggota Komisi E DPRD Jatim

‎Lanjutnya, PT Juna Sentosa Logistik didampingi kuasa hukumnya, Marlon Limbong, SH melaporkan peristiwa penarikan ini, Kamis (08/05/25) ke SPKT Polda Jatim.

‎Tidak hanya itu, PT Juna Sentosa Logistik juga melaporkan penahanan BPKB truk miliknya yang sudah lunas. Alih-alih akan mengembalikan BPKB apabila unit yang lain sudah lunas. Itu tercatat disurat  laporan polisi nomor : LP/8/041/V/2025/SPKT/POLDA JATIM tanggal 8 Mei 2025.

Melalui kuasa hukumnya , PT Matsui dilaporkan dengan dugaan pidana penggelapan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP.

“Padahal unit yang lunas tersebut tidak ada hubungannya dengan unit lain. Jelas-jelas kontrak kreditnya berbeda,” jelas Marlon Limbong, SH.

‎Ia pun berharap kepada pihak PT Mitsui Leasing di Surabaya serta pihak pusat Jakarta untuk membuat kebijakan yang tidak merugikan sebelah pihak dan memberikan BPKB Isuzu Yraga miliknya, jangan sampai belarut-larut seperti ini.

‎“Harapan saya kepada pihak PT Mitsui Leasing di Surabaya serta pihak Pusat Jakarta untuk memberikan kebijakan soal peristiwa tersebut dan memberikan BPKB nya,” tegasnya.

Namun apabila dalam waktu dekat tidak juga ada klarifikasi resmi dari PT Matsui Leasing Capital Indonesia, PT Juna Sentosa Logistik akan menempuh jalur hukum atau melaporkan ke pihak kepolisian.(red)


Sudah dibaca : 4 Kali
 


Berkomentarlah yang bijak. Apa yang anda sampaikan di kolom komentar adalah tanggungjawab anda sendiri.