HOME // Kejadian // Kriminal // Peristiwa

Tiga Pelaku illegal Logging Diborgol Polisi

 Pada: Jumat, 25 Mei 2018
Ponorogo. kompaspublik.com– Tiga (3) pelaku perambah hutan (pelaku ilegal loging) dikawasan Petak 136 RPH Sawoo, BKPH Ponorogo Timur, KPH Lawu DS, tanah pangkuan Desa Tumpuk, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo berhasil diborgol alias ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Sawoo pada Resort setempat beserta barang buktinya.

Ketiga pelaku ilegal loging itu berhasil diborgol polisi karena adanya laporan masyarakat. Dan setelah dilakukan cross check kelokasi sesuai petunjuk laporan, anggota Unit Reskrim Polsek Sawoo menemukan tumpukan kayu yang berada ditepi jalan wilayah Petak tersebut.

Ketiga tersangka yang berhasil diborgol polisi adalah, Suranto Bin Takun (32 tahun), warga Dusun Salam Desa Tumpuk Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo. Tunjang Bin Bakat (44 tahun), warga Dusun Ngengor yang akan masuk Desanya Suranto Bin Takun. Dan Mujianto Bin Soerani (39 tahun), warga Dusun Sumber Madu Desa Pucang Kecamatan Tugu Kabupaten Trenggalek.

Menurut Kapolres Ponorogo (Radiant) melalui Kasubag Humas (Sudarmanto), bahwa setelah petugas polisi mendapatkan laporan dari masyarakat adanya tumpukan kayu ditepi jalan diwilayah Petak tersebut, maka petugas polisi bergerak cepat untuk mengamankan barang bukti berupa kayu batangan. 
“Selanjutnya petugas polisi melakukan pengembangan penyelidikan, hingga melakukan penangkapan pelaku perambah hutan. Lalu pelaku yang ditangkap petugas polisi, ada tiga orang tersangka, dan ketiganya sudah diamankan serta digelandang ke Polsek Sawoo,” Jelas Sudarmanto, Kasubag Humas Polres Ponorogo.

Mengenai barang bukti (BB), Sudarmanto menyebut terdiri dari berbagai bentuk.
“BB yang turut diamankan berupa 11 batang kayu Sono berbagai ukuran dan 1 buah gergaji esek (manual),” Bebernya kepada awak media, Jumat siang (25/5/2018).

Sambung Sudarmanto memaparkan, sementara dugaan tindak pidana yang dipersangkakan kepada pelaku, adalah tindak pidana Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) No. 18 Tahun 2013. 
“Karena ketiga pelaku telah menebang, mengangkut, menyimpan dan atau memiliki hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 (1) a,b, Pasal 83 (1) a,b, Pasal 87 (1) a, b, UU RI No 18 Tahun 2013 Tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Maka ketiga pelaku tersebut kami tangkap untuk mempertanggung jawabkan kejahatannya, ” Papar Sudarmanto, Polisi yang sehari-hari bergumul dengan awak media.

Sekedar diketahui, tampaknya penangkapan ketiga pelaku ilegal loging tersebut, dilakukan oleh anggota Polsek Sawoo pada Jumat dini hari (25/5/2018) sekitar pukul 00.30 WIB, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat yang melihat adanya tumpukan kayu yang diduga berasal dari kawasan hutan Desa Tumpuk, Kecamatan Sawoo Kabupaten Trenggalek.

Sedangkan dari hasil petugas penyelidikan, petugas polisi mengamankan barang bukti tumpukan kayu sebanyak 11 batang dengan berbagai ukuran yang berada di Desa Tegaran, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek. (Tim/Red).
Baca Juga :  Wujud Perhatian ke Warga, Plt Bupati Subandi Sidak Jembatan Balley Desa Kedungpeluk

Sudah dibaca : 116 Kali
 


Berkomentarlah yang bijak. Apa yang anda sampaikan di kolom komentar adalah tanggungjawab anda sendiri.