HOME // Hukum // Kejadian // Kriminal // Peristiwa

Ormas Pagar Jati Indonesia, Mengecam Keras Kriminalisasi Wartawan

 Pada: Jumat, 4 Mei 2018
Terkait Pimred Media Global Realita Dipolisikan Oleh Mantan Kepala SMPN 1 Puri Atas adanya pemberitaan miring yang menimpahnya.

MOJOKERO. kompaspublik.com- Panggilan Pempred Global Realita, Hadi Purwanto, ST. oleh Satreskrim Polres Mojokerto untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana merusak kehormatan orang lain melalui media online dan/atau menista lewat tulisan sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 KUHP, dan/atau pasal 311 KUHP pada Senin (30/4/2018) dan Rabu (2/5/2018) sesuai dengan surat panggilan nomor : B/454/IV/Res.1.14/2018/Satreskrim Polres Mojokerto, bukti indikasi kriminalisasi dan diskriminasi  terhadap wartawan melalui Pimred Global Realita. Sehingga hal ini ditanggapi serius oleh Ketua DPP Ormas Pagar Jati Indonesia Bambang Hariyanto, S.H, serta menggecamnya.
“Saya mengecam keras adanya kriminalisasi diskriminasi terhadap para wartawan atas adanya pemberitaan miring yang dimuat media Global Realita oleh pihak Kepolisian. Sebab hal ini akan riskan sekali terjadi sengketa pers. Untuk itu bagi pihak Kepolisian jangan terburu-buru mengambil langkah hukum yang terkesan mengesampingkan UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian Republik Indonesia, “ Tutur Bambang saat ditemui jurnalis di kantor Pagar Jati Indonesia, Jalan Mayjen Sungkono Ruko Darmo Park I Blok 2C No. 17 Surabaya Jawa Timur Indonesia, Jumat(4/5/2018).
Bambang menerangkan, bahwa dalam Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian Republik Indonesia diterangkan bahwa pihak Kepolisian Republik Indonesia apabila menerima pengaduan dugaan perselisihan terkait masalah pemberitaan akan mengarahkan pihak pengadu untuk melakukan langkah-langkah secara bertahap dan berjenjang mulai dari menggunakan hak jawab, hak koreksi dan pengaduan kepada redaksi media tersebut, sebagaimana yang tertuang didalam UU Pers No. 40 Tahun 1999. 
“UU Pers No. 40 Tahun 1999 bersifat lex spesialis yang berarti penafsiran hukumnya mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Jadi menurut Saya terkait masalah ini semua pihak harus bisa menghormati jurnalis dalam menjalankan fungsinya sebagai salah satu control sosial dalam masyarakat. Pihak Kepolisian tidak boleh tergesa-gesa membawa perkara pemberitaan keranah hukum, “Terang Bambang dengan tegas.
Bambang juga menyayangkan tingkat obyektifitas penanganan perkara oleh pihak Kepolisian. Karena menurut Bambang tidak hanya media Global Realita yang menanyangkan berita tentang dugaan asusila dan perselingkuhan yang dilakukan oleh PNS yang bernama Hariris Nurcahyo yang waktu itu menjabat sebagai Kepala SMPN 1 Puri Mojokerto.
“Kepolisian harus objektifitas, adil dan bijaksana dalam menangani perkara ini. Banyak media baik cetak dan online yang juga memberitakan hal ini. Kenapa hanya media Global Realita saja yang dikecualikan,” Tegas Bambang 
Terheran-heran dengan kinerja Kepolisian yang terkesan tebang pilih. Bambang menambahkan, bahwa perlindungan terhadap pers harus terus diperjuangkan. Pihak Kepolisian harus bersifat objektifitas, adil dan bijaksana sebelum menangani perkara sengketa dalam dunia jurnalistik. Apalagi kalau pemberitaan itu sudah berdasarkan kode etik jurnalis dan alat bukti yang kuat. (Red).
Baca Juga :  Debat Publik Tahap Pertama Pilwali Kota Mojokerto, Mengundang "Tamu Tertentu"

Sudah dibaca : 165 Kali
 


Berkomentarlah yang bijak. Apa yang anda sampaikan di kolom komentar adalah tanggungjawab anda sendiri.