HOME // Kejadian // Pemerintahan // Peristiwa

LSM LPR, Menyoalkan Dugaan Kasus Suap DPRD Kota Mojokerto.

 Pada: Senin, 16 April 2018
Ada Apa ???, KPK Belum Menahan Walikota Yang Diduga Tersangka

Usai menjalani pemeriksaan digedung KPK di Jakarta, Senin (04/12/2017), Drs. KH. Mas’ud Yunus (Walikota Mojokerto) diduga telah jadI tersangka dalam indikasi kasus suap DPRD Kota Mojokerto terkait pengalihan anggaran hibah Politeknik Elektronik Negeri Surabaya (PENS) yang menjadi anggaran program penataan lingkungan pada Dinas Pengerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto Tahun 2017. Perlu dipertanyakan, karena sampai saat ini, belum ditahan oleh KPK. 

Mojokerto. kompaspublik.com- Mencatat penuturan Waras Sari Mulyo, Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pemberdayaan Rakyat (LPR) Mojokerto yang disampaikan kepada awak media ini, sebaiknya dan selayaknya Mas’ud Yunus (MY) selaku Walikota Mojokerto harus ditahan oleh KPK. Sebab kalau tidak, justru akan mengerosi kewibawaan KPK dan kepercayaan Masyarakat terhadap KPK. 

Kita semua kan sudah tahu, jika MY sendiri, ada dugaan sudah diperiksa tiga kali oleh KPK, yaitu pada tanggal 4 Desember 2017, dan tanggal 12 Januari 2018, serta 23 Januari 2018. Disisi lain tak kurang dari enam puluh (60) orang telah diperiksa oleh KPK, terkait adanya indikasi kasus MY, diantaranya : Sebut saja Para Anggota DPRD Kota Mojokerto masa bakti 2014-2019, Ketua DPRD dan para Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, Kepala BPPKA, Kepala Dinas PU PR Pemkot Mojokerto, para Pegawai dilingkungan Dinas PU PR, Kabid Akuntansi dan para anggota TAPD APBD Kota Mojokerto Tahun 2017.

Ditambah lagi, bahwa mantan Pimpinan DPRD Kota Mojokerto, masing-masing Purnomo, Umar Faruq dan Abdullah Fanani, sepertinya telah divonis 4 Tahun Penjara, denda Rp.200 Juta, dan Subsider 3 bulan. Bahkan sebelunya, Wiwiet Febrianto mantan Kadis PUPR Pemkot Mojokerto telah lebih dahulu divonis 2 Tahun Penjara pada 23 November 2017 oleh Pengadilan Tipikor Surabaya. 
“Jadi tunggu apa lagi ?, untuk itu, saya selaku Sekretaris LSM LPR Mojokerto meminta KPK segera menahan MY, demi keadilan dimasyarakat,” Ujar Waras. 

Lalu ada apa ?, lanjut Waras mengkuatirkan, “kenapa penyidik KPK sampai saat ini, sepertinya masih belum menahan MY. Apakah penyidik KPK tidak takut, jika MY “tersangka” tidak ditahan dapat menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan/atau mengulangi perbutannya lagi ?,” Kuatirnya. 

Drs. KH. Mas’us Yunus (Walikota Mojokerto) disinyalir resmi menjadi tersangka KPK yang kelima dalam perkara tindak pidana kasus suap Pengalihan Anggaran Hibah Politeknik Elektro Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran Program Penataan Lingkungan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Mojokerto Tahun 2017. Setelah menyusul empat tersangka yang lain yang telah ditetapkan oleh KPK, yaitu Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq dan Kepala Dinas Pengerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto, Wiwiet Febryanto.
Hal ini disampaikan oleh Ketua LSM LPR Mojokerto, Machrodji Machfud kepada awak media ini pada hari Senin (16/04/2018).
“Mas’ud Yunus (MY) ada dugaan telah ditetapkan tersangka oleh KPK tanggal 17 Novemper 2018. Bahkan didalam jumpa pers di gedung KPK Kuningan Jakarta, Kamis 23 November 2017 lalu, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan : “ Tanggal 17 November 2017, KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dan menetapkan MY , Walikota Mojokerto sebagai tersangka,” setelah menyusul ditemukannya bukti baru oleh KPK dari hasil pengembangan penyidikan terhadap empat tersangka terdahulu,” Ungkap Machrodji. 

Sepertinya, sambung Machrodji Machfud menjelaskan, Mas’ud Yunus disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Dugaan kasus yang menjerat Mas’ud Yunus itu, bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kota Mojokerto tanggal 16 Juni 2017 yang lalu. Kala itu KPK mengamankan  enam orang. Masing-masing  adalah Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Pemkot Mojokerto Wiwiet Febryanto, Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo yang merupakan anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani (Partai Kebangkitan Bangsa), dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq (Partai Amanat Nasional),” Ucap Machrodji jelas. 

Sementara, lanjut Machrodji Machfud menambahkan, dua orang lain yang juga diamankan yaitu berinisial H dan T, karena ia diduga menjadi perantara suap.
“Disisi lain, Penyidik mengamankan uang total Rp 470 Juta dalam OTT itu. Dan dugaan suap dilakukan, agar DPRD Kota Mojokerto menyetujui pengalihan anggaran dari anggaran hibah Politeknik Elektronik Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran program penataan lingkungan pada Dinas PUPR Kota Mojokerto Tahun 2017 senilai Rp 13 Miliar,” Kata Machrodji terang. 

Disinyalir sudah sekitar enam bulan ini, Machrodji Machfud menambahkan, “MY bersatus tersangka KPK. Tapi anehnya belum juga dilakukaan penahanan. Terbukti sampai saat ini, MY masih beraktivitas resmi sebagai Walikota Mojokerto. Bahkan kemarin Sabtu 12 April 2018, MY tampak hadir dalam acara Dialog Walikota Mojokerto bersama Insan Pers di Hotel Ayana Trawas Mojokerto, yang digelar oleh Humas Pemkot Mojokerto,” Tambahnya. (twi). 
Baca Juga :  Bos The Empire Palace Ditetapkan Tersangka, Minta Perlindungan Hukum

Sudah dibaca : 104 Kali
 


Berkomentarlah yang bijak. Apa yang anda sampaikan di kolom komentar adalah tanggungjawab anda sendiri.