Mojokerto. kompaspublik. com- Warga Desa Kedung Maling Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto, ada dugaan diresahkan oleh salah satu Anggota BPD yang menjadikan tatanan birokrasi desa terganggu, sehingga mengakibatkan pelayanan yang dilakukan oleh Pemerintah desa terhadap Warga setempat sangat lamban. Hal ini dikarenakan adanya keberadaan stempel BPD yang sampai saat ini masih di bawa oleh Heru Efendi, anggota BPD yang merangkap sebagai Anggota KPUD Mojokerto.
Kepala Desa ( Kades ) Kedung Maling, Kukuh Suwoko padda waktu ditemui dan dikonfirmasi Media ini membenarkan adanya Heru Efendi sebagai anggota BPD yang merangkap selaku anggota KPUD Mojokerto.
“Ia ( Heru Efendi. Red) sekarang masih maggota BPD, Dan ia juga menjadi anggota KPUD Mojokerto. Jadi kalau masih ada keterlambatan pelayanan Masyarakat
yang dilakukan oleh Pemerintah desa ini. Tentunya terkendala oleh keberadaannya stempel BPD yang masih aktif,” Kata Woko.
Oleh Karena itu, masih Kades Kedung Maling, “Sesuai Dengan adanya Undang-undang No. 7 Tahun 2017 yang Mengatur tentang pemilihan umum, Anggota KPU di larang merangkap jabatan, bahkan stempel BPD sampai Hari senin masih di bawa salah satu Anggota BPD, sehingga birokrasi pemerintahan desa terhambat,” Ucap Woko.
Dengan adanya informasi terkait dugaan anggota BPD Kedung Maling merangkap sebagai anggota KPUD Mojokerto, maka perlu ada tindakan yang dilakukan oleh Ketua KPUD Mojokerto secara kongkrit, dan segera ambil sikap tegas terhadap anggotanya yang disinyalir melanggar aturan perundang-undangan. ( Twi ).
Narasumber: detikkasus.com











