
Adiek mengaku terkait pemasangan lampu jalan pihak PLN tidak pernah Dilibatkan oleh pihak pemkab sama sekali, bahkan pihaknya tidak tahu apabila ada hibah lampu jalan yang harus dipasang disetiap Desa,” jelasnya.
” mestinya sebelum pemasangan lampu , PLN harus diberitahu, sehingga pihak kami bisa menambah voltase dan tidak terjadi OB ( over beban ) sehingga mengakibatkan seringnya terjadi mati lampu yang diakibatkan pengambilan strom tidak ada pemberitahuan ke pihak PLN, sebelum lampu menyala juga harus ada tahapan SLO ( standart layak operasional ),” ujarnya.
Ditambahkan Odiek, pihaknya juga sudah sering melakukan pemutusan terkait LPJU jalan desa baik itu yang dikerjakan Cipta karya maupun dikerjakan pihak Desa, pemutusan kami lakukan sebab ditemukan penyambungan illegal dan tidak memakai meterisasi, pemutusan akan terus kami lakukan apabila ditemui hal yang sama,” tandasnya.
Sementara Ketua Forkim H Sugiantoro SH, berjanji pihaknya bakal mengawal pihak PLN, apabila pihak PLN menemukan kembali penyambungan listrik yang illegal dan tak ada meterisasi, ini merugikan Negara dan juga masyarakat, akibat penyambungan PJU Desa tanpa diketahui PLN pasti akan terjadi OB, dan menyebabkan listrik sering padam,” tegasnya. ( sekilasmojokerto.com/twi)