HOME // Hukum // Peristiwa // Politik

Berkali-kali Didemo Warga Desa Jati Dukuh, Galian C “Ilegal” Ditutup Polres Kabupaten Mojokerto

 Pada: Minggu, 24 Desember 2017
MOJOKERTO. www.kompaspublik.com- Setelah berkali-kali didemo Warga Desa Jati Dukuh Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto, Galian C yang disinyalir Ilegal dan merusak lingkungan serta mengganggu saluran air, akhirnya sementara ditutup oleh Polres Kabupaten Mojokerto. 
Penutupan sementara Galian C Ilegal tersebut, dilakukan setelah Polres Kabupaten Mojokerto melalui memediasi antara perwakilan Warga setempat dengan pihak pengusaha Galian di Mapolres, Rabu (20/12/2017) yang disaksikan berbagai instansi terkait, seperti Dinas Pengairan, BPN, Satpol PP dan TNI. Sedangkan perwakilan dari Warga Jati Dukuh yang diajak mediasi adalah Sutrisno. Namun setelah ia ( Sutrisno. Red ) melakukan mediasi, ia ditemui media ini, mengatakan, “hasil mediasinya adalah penutupan sementara Galian C Ilegal yang ada didesa Jati Dukuh, dan alat berat yang ada dilokasi Galian C itu bakal dikeluarkan. “Alat berat yang selama ini mengeruk batu disepanjang aliran sungai yang terletak didesa Jatidukuh segera dikeluarkan.” Kata Sutrisno lantang..
Sementara Seno, Penasehat Hukum pemilik galian membantah apabila Galian C kliennya belum punya izin, karena selama ini dalan melakukan penggalian memakai Izin Pertambangan Rakyat – IPR yang lama.
“Galian ini bukan ilegal, tapi punya izin IPR yang lama dan sekarang dalam proses penyelesaian pengurusan.” Terangnya. Kendati demikian, Seno akan mengikuti keinginan warga, termasuk mengeluarkan semua alat berat yang ada di dalam galian, hingga ada hasil musyawarah lagi. Sementara AKP Tri Sujoko, Kabag Ops Polres Mojokerto sebelumnya mengatakan, semua tuntutan warga akan ditindak lanjuti, termasuk mengeluarkan alat berat dari lokasi galian. “Kami akan menutup sementara lokasi galian sebelum ada kejelasan.” Ungkapnya.
Seperti diketahui, Galian C di Desa Jatidukuh Gondang beberapa kali didemo warga sekitar karena dinilai merusak lingkungan, galian C itu mengambil batu dari sepanjang aliran sungai hingga 100 truk perhari, akibatnya jalan desa rusak, sumber air warga keruh, irigasi persawahan terganggu dan warga takut terjadi banjir.( www.rotasihukum.com)
Baca Juga :  Polda Jatim Mutasi Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota

Sudah dibaca : 105 Kali
 


Berkomentarlah yang bijak. Apa yang anda sampaikan di kolom komentar adalah tanggungjawab anda sendiri.