HOME // Hukum // Kejadian // Peristiwa

Kali Surabaya Diduga Tercemari Limbah Pabrik Gaweredjo

 Pada: Rabu, 3 Januari 2018
SURABAYA. kompaspublik.com- Pengawasan pencemaran Sungai yang dilakukan  oleh Tim Patroli Air Jatim Wilayah Kali Surabaya mendapatkan temuan adanya dugaan pembuangan limbah kemedia Kali Surabaya secara sengaja dan Ilegal. Hal ini terbukti  adanya hasil pantauan sidak (inspeksi mendadak), Kamis (28/12) siang, ditemukan satu Industri, yakni Pabrik Gaweredjo industri pewarnaan tekstil yang terlihat membuang limbah cair tanpa diolah terlebih dahulu.

Menurut Koordinator Garda Lingkungan Jatim, Didik Harimuko, mengatakan, limbah yang dibuang Gaweredjo ini menyebabkan ikan di Kali Surabaya banyak yang munggut dan mati. Tetapi setelah dicek dari mana asal usulnya air limbah yang meracuni ikan-ikan di Kali Surabaya itu, ternyata dari Outlet pembuangan limbah milik pihak Pabrik Gaweredjo Industri Pewarnaan Tektil.” Jelasnya.

Lalu, Masih Didik Harimuko, “Dari hasil uji sampel limbah, pH air melebihi baku mutu. “Idealnya pH itu normal 6 sampai 9. Tapi limbah pabrik tekstil ini sekitar 9,3 atau melebihi baku mutu, sehingga mencemari Kali Surabaya hingga ikan yang kecil jadi munggut danmati. Sedangkan dari pantauan dilokasi pabrik. Ternyata memang IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) masih dibangun, dan limbah tidak terolah dengan baik, dan akhirnya limbah dibuang ke– Sungai. “Semestinya diolah dulu. Jika belum bagus hasilnya kualitas baku mutu limbah, maka tidak boleh membuang limbah itu, atau produksinya dihentikan dulu sampai IPAL berfungsi dan punya IPLC (Izin Pembuangan Limbah Cair, red),” Ungkapnya.

Sementara, Direktur Konsorsium Lingkungan Hidup (KLH), Imam Rochani selaku Koordinator Tim Patroli menjelaskan, Sidak ke Gaweredjo sudah dilakukan tiga kali. “Tim sudah bil sampel limbah dan mengujikan ke laboratorium Perum Jasa Tirta I tiga kali ini. Selanjutnya, DLH (Dinas Lingkungan Hidup, red) Jatim harus mengeluarkan SP 1 (Surat Peringatan Pertama) .” Tuturnya.

Terpisah, Kepala Bidang Penaatan DLH Jatim, Sigit Prasetyadi menambahkan, pihaknya akan memanggil pemilik perusahaan Gaweredjo. Namun pemangilan dan pemberian SP1 juga akan segera dilakukan. “Pasti kita kasih SP 1. Namun kami harus menunggu hasil uji lab sampel limbah yang terbaru. Hasil lab ini yang akan dijadikan dasar pemanggilan. Dalam waktu dekat akan kita lakukan. Terangnya. (ian)
Baca Juga :  Hasil Observasi Ketua Forkim : Kantor DPPKA Diduga Tidak Tersentuh Penggeledahan KPK

Sudah dibaca : 125 Kali
 


Berkomentarlah yang bijak. Apa yang anda sampaikan di kolom komentar adalah tanggungjawab anda sendiri.