HOME // Kejadian // Nasional // Pemerintahan

Oknum PNS Pada DPMPTSP Kabupaten Jombang, “Lakukan Pratek Pungli”

 Pada: Rabu, 7 Februari 2018

JOMBANG, kompadpublik. com- Pratek yang dilakukan oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jombang, ada dugaan perbuatan yang melawan hukum. Pasalnya, oknum PNS pada DPMPTSP itu, diduga telah melakukan Pungutan Liar (Pungli) terhadap warga yang mengurus surat-surat ijin usahanya. 

Sementara oknum PNS pads DPMPTSP yang diduga melakukan praktek pungli tersebut, berinisial DN meminta uang sebesar Rp 100 juta kepada warga yang mengurus perizinan perumahan di DPMPTSP. Dan DN disinyalir tidak sendiri dalam melakukan praktek pungli itu, sepertinya melibatkan oknum-oknum PNS lainnya. 

Menurut warga yang mengurus perijinan perumahan berinisial SL, mengatakan, “babes sekitar akhir bulan Juli 2017 lalu, saya mendatangi kantor DPMPTSP  untuk mengurus ijin perumahan. Talk pada saat berada di loket, saya diarahkan untuk menghadap seorang Kabid berinisial IR. Setelah menghadap IR, pihak kami menundah pengurusannya perijinan perumahan. Hal ini terjadi Karena pihak kami belum memiliki uang yang cukup untuk mengurus ijin perumahan itu.”  Kata SL kepada Media. Minggu,  04/02/2018.

Namun setelah ada uang masuk dan cukup, lanjut SL memaparkan, “baru pihak kami kembali mengurus ijin, tapi IR sudah pindah tugas, digantikan pejabat baru yaitu JT. Sehingga saya menghadap JT, lalu saya diarahkan ke seorang stafnya yaitu DN,,” Paparnya
Kemudian,  sambung SL membeberkan, “pada saat menghadap DN, saya minta tolong agar ijin cepat keluar, tapi DN miinta uang Rp 100 juta kepada saya. Dan didalam pengakuannya DN kepada saya, itu perintah pimpinan. Setelah tawar menawar dari Rp 100 juta, sampai turun kisaran Rp 85 juta. Akhirnya disepakati Rp 85 juta. Selanjutnya uang tersebut kami serahkan kerumah DN, yang ada dikawasan perumahan Denanyar, Jombang.” Bebernya. 
Masih menurut SL,  uang kami antar kerumah DN, itu atas permintaan DN, karena takut ditangkap KPK atau Saber Pungli. “Akhirnya uang tersebut kami antar ke Perumahan Denanyar, setelah uang diserahkan ke DN, kami tidak diberi kuetansi tanda pembayaran, tepat dua minggu ijinnya betul keluar, ijin yang keluar tersebut berupa Ijin pemanfatan ruang (IPR), ijin pengeringan, dan Keterangan rencana kota (KRK) yang sudah keluar.” Kata SL.
SL mengaku bingung mengurus ijin dilembaga tersebut, bagaimana cara mengurus ijin yang benar dan yang salah, saya tidak tau, karena takut dipersulit kami ya nurut saja apa kata mereka.
“Saya tidak tau biaya yang sebenarnya berapa, tapi waktu itu DN bilang kesaya bahwa harga Rp 100 juta itu perintah pimpinan. Dan DN minta uang diserahkan dirumahnya, kalau dikantor takut ditangkap KPK atau Saber Pungli. Bukan hanya itu DN juga minta agar tidak diketahui wartawan dan Lsm. Saya bingung, takut ijinya dipersulit, saya turuti saja, maunya.”  Tambah SL.
Terkait hal tersebut kepala DPMPTSP Kabupaten Jombang, Abdul Qudus, saat hendak dimintai konfirmasi dikantornya Jl Presiden KH Abdurrohman wahid No 151 Jombang, Senin 5 Februari 2018 belum bisa dimintai konfirmasi, karena kantor DPMPTSP sedang di geledah oleh Komisi pemberantasan korupsi (KPK).
Untuk diketahui, ruang kerja kepala DPMPTSP Kabupaten Jombang, Abdul Qudus, pada hari Senin (4/2) disegel oleh KPK. Selanjutnya pada Selasa (5/2) ruang kepala DPMPTSP Abdul Qudus. dilakukan penggeledahan oleh KPK. Penggeledahan berlangsung sekitar 5 jam.  Namun sampai berita ini diturunkan belum diketahui secara pasti, berkaitan dengan apa kantor yang melayani perijinan tersebut, di geledah oleh KPK. (Twi) 




Narasumber: nusantaraposonline. com

Baca Juga :  Paripurna Penandatanganan Persetujuan Bersama 3 Raperda, di Gelar DPRD Kabupaten Mojokerto

Sudah dibaca : 264 Kali
 


Berkomentarlah yang bijak. Apa yang anda sampaikan di kolom komentar adalah tanggungjawab anda sendiri.