HOME // Hukum // Kriminal // Pendidikan

Terkait Kasus Pengeroyokan Siswi SMPN 55 Surabaya. 3 Siswi Bakal Dipanggil Polisi

 Pada: Minggu, 18 Februari 2018
Surabaya. kompaspublik.com- Penaganan pihak aparat kepolisian Polsek Jambangan Surabaya terhadap kasus pengeroyokan siswi SMPN 55 Surabaya mulai diproses, hingga tahap demi tahap pihak penyidik sudah memanggil para saksi yang mengetahui korban EL dikeroyok oleh 3 temannya, dan juga bakal dipanggil polisi. Hal ini seperti yang disampaikan Kanit Reskrim Iptu. Suparlan dalam proses penanganan perkara tersebut secara profesional.
“Kemarin kita sudah memanggil para saksi-saksi setelah korban siswi EL diperiksa ke PPT Polda Jatim, baik dari saksi teman korban dan guru juga sudah kami diperiksa,” Kata Options Suparlan. Sabtu, 17/02/2018.
Masih Iptu Suparlan menerangkan, “Setelah para saksi kita panggil, maka akan segera memanggil para pelaku yang terlibat melakukan pengeroyokan korban EL, guna menyempurnakan berkas penanganan perkara yang dimaksud,” Terangnya.

Sementara Iratami, Orang tua korban setelah melaporkan kasus pengeroyokan anaknya, kini ia (Iratami.  Red) sedang menunggu hasil proses penanganan pihak Polsek Jambangan – Surabaya. “Saya juga sedang menunggu hasil proses penanganan kepolisian, kita percayakan kepada pihak penyidik untuk menangani kasus ini,” Kata Iratami orang tua korban EL. Minggu, 18/02/2018.
Sambung Iratami menambahkan, “Jika dirinya sudah mendapatkan 2 surat, yakni Surat Pemberitahuan Proses Hasil Penyidikan (SP2HP) dan Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) dari pihak Polsek Jambangan Surabaya, hingga ia berharap kasus tersebut diproses sampai dipengadilan.Pasalnya, kami juga selaku orang tua tidak menerimakan jika putri saya selama mengikuti pelajaran disekolah waktu lalu mendapat tekanan dari pihak pihak yang terlibat,” Ungkapnya.
Lanjut Iratami menuturkan,  “Sebenarnya saya tidak punya uneg-uneg yang aneh-aneh, apalagi sampai berpikir akan melaporkan kasus pengeroyokan anak saya ke polisi, itu tidak ada sama selaku. Karena saya kira dengan membuat surat pernyataan oleh para pelaku sudah jera dan tidak melakukan hal tersebut kepada putri saya. Malah pelaku memusuhi putri saya dan pihak guru kesannya anak saya yang disalahkan, hingga putri saya EL mendapat tekanan batin dan enggan masuk sekolah sebelumnya,” Pungkasnya.


Perlu diketahui korban EL juga menyampaikan kepada awak media (Minggu, 18/02/2018),Bahwa setelah kejadian yang dialaminya oleh orang tuanya dilaporkan kepolisi, para pelaku dan guru mulai ramah dan menyapa EL seperti sedia kala. Namun hal tersebut juga disayangkan Iratami, jika sudah berurusan dengan pihak kepolisian mereka dan para pelaku baik sama putrinya. Ya terlambat minta maafnya dan berbuat baiknya pelaku. (Twi).

Sumber : beritarakyat.co.id
Baca Juga :  Menjelang Akhir Bulan Ramadhan, KH. Asep Ajak Buka Bersama Laskar Ababil

Sudah dibaca : 342 Kali
 


Berkomentarlah yang bijak. Apa yang anda sampaikan di kolom komentar adalah tanggungjawab anda sendiri.