HOME // Kejadian // Peristiwa

Kades Sukorejo, Diduga Benci Wartawan

 Pada: Jumat, 23 Februari 2018
Jombang,. kompaspublik.com– Perbuatan yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Sukorejo, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, diduga telah menunjukan kebencian terhadap Wartawan. Buktinya, pada hari Kamis (22/02/2018) ketika awak Media Metro Jatim datang kekantor Kades Sukorejo untuk konfirmasi terkait penggunaanya Dana Desa (DD) tahun ini terlihat Kades Sukorejo terkesan bersikap cuek yang se akan-akan sangat benci dengan keberadaan awak Media Metro Jatim dikantornya. “Terus terang, Saya sangat alergi terhadap orang semacam kalian-kalian (Awak Media Metro Jatim. Red),” Kata singkat Kades Sukorejo sambil meninggalkan wartawan.

“Kejadian ini, tentunya sangat mengecewakan para awak media dan LSM. Pasalnya, dijaman reformasi seperti sekarang ini, mengapa masih ada Kades yang tidak memahami pentingnya keterbukaan informasi publik. Padahal didalam UU RI No.14 tahun 2008 bahwa informasi publik merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta bagian penting bagi ketahanan nasional. Sehingga UU RI No. 14 Tahun 2014 tersebut, perlu dipahami oleh semua pelayan publik yang ada di negara republik ini. Jadi dengan adanya indikasi kebencian dan ketidak senangannya Kades Sukorejo kepada awak media pada saat dikonfirmasi dikantornya, memperlihatkan kalau Kades Sukorejo disinyalir telah melakukan pelanggaran Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” Ungkap Nyoto Wibowo, Ketua Umum LSM. PL 10 NOP 1945 kepada Media ini.

Jika pada saat wartawan konfirmasi terkait adanya kegiatan pembangunan didesanya, seharusnya Kades Sukorejo itu, memberikan jawaban yang ia ketahui dan apa adanya, jangan memberi jawaban yang tidak jelas dan tidak pantas, seperti jawaban alergi terhadap orang macam kalian-kalian itu, “tentunya ya gak pantas sekali,” Kata Nyoto Wibowo.

Apa bila ada Kades yang tiba-tiba meninggalkan wartawan pada saat konfirmasi, maka Kades itu, sengaja menghindar dari pertanyaan-pertanyaan wartawan. “Semestinya sebagai pelayan publik dan kepala desa, wajib menjawab pertanyaan awak media sesuai dengan wewenangnya, bukan malah menghindar seperti orang yang tidak punya tanggung jawab.” Ucap Nyoto Wibowo.

Sementara atas kejadian ini diharapkan agar Kades membaca kembali UU desa No. 6 tahun 2014, hingga memahami segala sesuatu yang menjadi kawajiban dan tanggung jawabnya. (Twi).



Sumber : penarakyatnewdnews.id
Baca Juga :  Wakil Sekretaris DPC PDIP hadiahkan Sepeda Listrik “Merah” untuk Jalan Sehat Warga Mojo

Sudah dibaca : 95 Kali
 


Berkomentarlah yang bijak. Apa yang anda sampaikan di kolom komentar adalah tanggungjawab anda sendiri.