Banyuwangi. kompaspublik.com- Kegiatan tambang (Galian C) yang terletak didalam Dusun Karanganyar Desa Karangsari Kecamatan Sempu Kabupaten Banyuwangi, diduga ilegal dan melanggar hukum.
Selain itu, bahwa aktifitas armada pengangkut material tanah urug yang dihasilkan dari tambang itu, disinyalir telah menyebabkan polusi udara dilingkungan warga Dusun setempat.
Hal ini terbukti adanya informasi dari salah satu warga yang enggan disebut namanya di media ini, berinisial Waluh, ia keluhkan aktifitas armada material tanah urug yang menyebabkan polusi udara di lingkungannya.
Berdasarkan informasi itu, tim media melakukan investigasi kelokasi tambang tanah di Dusun Karanganyar untuk mendapatkan informasi tambahan.
Menurut keterangan Min (nama panggilan) seseorang yang mengaku sebagai Mager Sari menjelaskan,”bahwa luas lahan yang dikelola untuk tambang, seluas kurang lebih 3 hektar. Dan rencananya, setelah tanah selasai ditambang, tanah akan dialih fungsikan menjadi pemukiman atau tanah kavling oleh pemiliknya.
Lalu secara kebetulan pengelola tambang, atau boleh dikata sebagai pemborong yang bernama Imron, ada dilokasi tambang. Dan ketika Imron ditanya oleh media mengakui, “Tambang tanah yang saya kelola ini, belum ada ijinnya mas,” Jawab Imron dengan santai seakan tidak merasa bersalah.
Dengan adanya pengakuan informasi yang disampaikan Imron itu, maka kegiatan tambang tanah di Dusun Karanganyar Desa Karangsari ada dugaan kuat ilegal, dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku dinegeri ini. (Twi).
Sumber : www.beritaoposisi.co.id