HOME // Hukum // Peristiwa

Terkait Dugaan SKG Dipalsukan, LSM Makim Akan Adukan SK Ke Polisi

 Pada: Selasa, 6 Maret 2018

Madiun.kompaspublik.com- Siti Kuzaimah (SK), Kepala Desa  (Kades) Kedondong Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun, diduga telah melakukan pemalsuan Surat Keterangan Ghoib (SKG) dengan Nomor Surat: 475/258/35.19.01.2013/2017 yang isinya disinyalir penuh dengan keterangan palsu dari Susi Fitria Nurmawati (SFN). 

Selain itu, dugaan SKG palsu yang telah dibuat SK oleh SFN digunakan sebagai alat untuk mengajukan gugat cerai di Pengadilan Agama Kabupaten Madiun.

Sementara ketika Drs. Supriadi. S.sos, Camat Kebonsari dikonfirmasi oleh wartawan diruangannya mengatakan, Untuk saat ini, dirinya belum bisa berkomentar, karena dirinya belum tau persis tentang permasalahan ini. Sehingga dirinya perlu melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada yang bersangkutan, supaya dirinya tau benar apa tidak informasi ini. Tapi bila mana informasi yang disampaikan kepada diri ini benar, maka Kades Kedondong, SK akan disuruh untuk mencabut surat itu, dan memperbaikinya.
“Saya belum bisa komentar, kalau memang informasi itu benar, kita akan melangkah untuk mencabut surat itu dan memperbaiki. Jadi kita lihat saja hasilnya nanti,” Katanya.
Sambung Drs. Supriadi. S.sos menyangga, Bahwa kesalahan yang dibuat oleh SK, dengan mengeluarkan surat yang isinya di duga keterangan palsu itu, belum bisa di katakan tindak pidana, melainkan kesalahan administrasi. Pasalnya,  belum dibuat untuk mengambil Keputusan oleh pengadilan.
“Sepertinya kesalahan yang dibuat oleh SK, cuma kesalahan administrasi, karena belum dibuat mengambil keputusan,” Sanggahnya.
Ditempat terpisah, Joko. SH selaku kuasa hukum Budianto (Suami SFN) kepada wartawan menegaskan,  “Mana mungkin, dugaan SKG palsu yang telah dibuat oleh SK itu dicabut, kalau surat itu sudah di gunakan oleh SFN sebagai salah satu bukti suatu alasan untuk pengajuan gugat cerai di Pengadilan Agama Kabupaten Madiun,” Tegasnya.
Sedangkan disisi lain, lanjut Joko, SH bertanya,  “Benarkah SFN waktu minta surat keterangan ghoib itu, ngomong dengan keterangan bohong, dan benarkah SFN oleh SK selaku Kades Kedondong tidak ditanya kegunaannya SKG yang diurus itu. Tapi sepertinya tidak mungkin kalau SK tidak tanya kegunaannya SKG kepada SFN,” Tanyanya.
Lalu menurut Harwanto, salah satu Tim Investigator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Makim Kabupaten Madiun menjelaskan, “Tentunya isi surat didalam dugaan SKG yang dibuat oleh SK itu, banyak keterangan palsu atau bohong, Hingham memenuhi unsur pidana sesuai aturan didalam KUHP 263, dengan ancaman pidana 6 tahun, sedangkan pasal 263 itu, bukanlah merupakan delik aduan, dan siapapun boleh melaporkan,” Jelasnya.
Tapi, masih Harwanto menerangkan, “Sesungguhnya yang lebih pantas untuk melapor adalah yang di rugikan dengan adanya dugaan surat keterangan dengan isinya yang palsu tersebut, terlepas surat itu sudah digunakan atau belum oleh pengadilan untuk memutuskan permasalahan ini. Karena dugaan SKG dibuat dengan unsur kesengajaan yang menghalalkan segala cara,” Terangnya.
Seandainya, sambung Harwanto memaparkan, “Dugaan SKG itu sudah dicabut oleh SFN bukan berarti pidananya ikut gugur. Untuk itu, dirinya akan segera merapat ke Polres Kabupaten Madiun, bagian pengaduan masyaraka untuk mengkoordinasikan permasalahan ini. Dan juga akan membuat aduan ke Polres melalui layanan pengaduan,” Paparnya. (tris/team).
Baca Juga :  Dana Deposit Kontraktor Diduga Digelapkan, Dirut PT. PEM di Polisikan

Sudah dibaca : 100 Kali
 


Berkomentarlah yang bijak. Apa yang anda sampaikan di kolom komentar adalah tanggungjawab anda sendiri.