Surabaya, Media Allround -Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), W, umur 32 tahun, laki-laki, Alamat Dsn. Kudu Ds. Tempuran Kec. Pasrepan Kab.Pasuruan dan MR, umur 31 tahun, laki-laki, Alamat Dsn. Kudu Ds. Tempuran Kec. Pasrepan Kab.Pasuruan. Dari pengakuan tersangka W berperan sebagai orang yang mengajak MR melakukan pencurian dan menyiapkan kunci T.
Kasudbit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP, A. Jumhur mengatakan berawal dari laporan RAS, (35 th) alamat Ds. Tegalgondo Kec. Karangploso Kab. Malang pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2024 sekira pukul 14.00 WIB kehilangan kendaraan Honda Beat Biru Putih diparkiran sebuah toko.
“Berawal dari laporan korban dan penyelidikan dari rekaman CCTV , jajaran berhasil menangkap tersangka,” jelas AKBP A. Jumhur.
Dari rekaman kamera pengawas, tersangka W tidak bisa mengelak dengan bukti tersebut. Ia hanya bisa pasrah diamankan petugas kepolisian. Saat diinterogasi, W juga mengakui telah melakukan aksi pencurian motor di daerah Kec. Lawang Kab.Malang.
Modus Operandi para pelaku awalnya Jumat (28/06/24) W mengajak MR untuk melakukan pencurian R2. Mereka berangkat menggunakan motor hasil pencurian sebelumnya menuju TKP pencurian. Setelah itu W dan MR melihat ada 5 motor terparkir di depan toko.
“MR mengawasi sekitar dan W melakukan pencurian sebuah motor Beat warna biru putih dengan cara merusak kunci kontak mengunakan kunci T yang sudah di persiapkan,” terang Jumhur.
Setelah itu merekamenjual motor Honda Beat Street warna silver (yang digunakan untuk sarana) kepada G (tersangka penadah).
2 hari berikutnya MR dan W menjual Honda Beat warna biru putih (obyekperkara) kepada tersangka G (penadah).
Sedangkan ditempat terpisah jajaran unit 2 juga menangkap HBR (25 th) asal Dsn Krajan Ds. Petung Pasrepan Kab. Pasuruan ditangkap sebagai pelaku yang mencuri Honda Scoopy Nopol W 4161 OA.
“Tersangka bersama S (DPO) melakukan pencurian motor yang terparkir diteras korban. Dengan cara merusak gembok pagar, setelah itu merusak lubang kunci dengan menggunakan kunci T lalu menginggalkan TKP,” jelas Jumhur.
Dari kejahatan tersebut para tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.
“Para tersangka diancam maksimal 9 tahun penjara,” pungkas Jumhur.(an)