HOME // Pariwara // Pemerintahan

ASN Pemkot Madiun Diharuskan Netral

 Pada: Jumat, 9 Maret 2018
Madiun. kompaspublik.com– Aparatur Sipil Negara (ASN) harus patuh terhadap kode etik ketika menjalankan tugasnya, sehingga dapat tercermin perbuatan dan sikap sehari-hari yang baik serta bertanggung jawab. Bahkan ASN harus wajib netral dalam Pilkada maupun Pilpres nanti, hingga tidak boleh berpihak kepada Pasangan Calon (Paslon) maupun mendukung Paslon selama proses pesta demokrasi berlangsung. Hal ini nampaknya tertuang didalam keputusan Walikota Madiun Nomor: 800-401.201/8/2018 tentang pembentukan Majelis Kode Etik (MKE) Pegawai dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun yang juga menjadi aturan netralitas ASN dalam Pilkada.
Selain itu, hal tersebut juga disampaikan oleh pemimpin-pemimpin Pemkot Madiun usai membuka forum kehumasan dan jumpa pers yang temanya netralitas ASN dalam pilkada tahun 2018, di Asrama Haji Kota Madiun kemarin,  Selasa 6/4/2018.
“Kami tidak asal memberi sangsi kepada ASN yang melanggar aturan tersebut. Tapi Pemkot akan menunggu rekomendasi dari Bawaslu Kota Madiun dulu,” Ungkap Armaya, Wakil Wali Kota Madiun.
Sambung Armaya mengharapkan agar ASN dilingkungan Pemkot Madiun selalu Professional dalam menjalankan tugas,  serta mampu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
“Harapan kami kepada ASN disini, semakin profesional dalam memberikan atau menjalankan tugas yang diembanNyan, optimal dalam meberikan pelayanan kepada masyarakat serta mampu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,” Harapnya.
Selanjutnya,  Plh. Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Madiun, Rusdiyanto menambahkan, bagi ASN mempunyai keharusan netralitas, karena sudah diatur dalam Peraturan Pemkot Madiun, dan Peraturan Walikota Madiun 34/2017 tentang Kode Etik Pegawai dilingkungan Pemerintah Kota Madiun.
“Dari Peraturan-peraturan tentang Kode Etik ASN yang telah dibuat, dikeluarkan Pemkot dan Walikota Madiun ini, menunjukan kalau ASN dilingkungan Pemkot setempat, punya keharusan netralitas didalam Pilkada maupun Pilpres nanti. Semoga ASN yang ada disini semua dapat mengetahui apa saja yang bisa dilakukannya, dan mengetahui tugas dan tanggung jawabnya,” Pungkas Plh. Sekdakot Madiun, Rusdiyanto. (tris/team).
Baca Juga :  Bupati Mojokerto Serahkan Bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial Kepada Warga Penyandang Disabilitas

Sudah dibaca : 124 Kali
 


Berkomentarlah yang bijak. Apa yang anda sampaikan di kolom komentar adalah tanggungjawab anda sendiri.