HOME // Hukum // Pemerintahan // Peristiwa

KPK Memanggil Sunardi Sebagai Saksi Bupati Jombang

 Pada: Sabtu, 10 Maret 2018
Foto: Nyono Suharli Wihandoko Bupati Jombang bersiap menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Media Online Kompas Publik (kompaspublik.com)- Perlu diketahui, Bahwa pada hari Minggu (4/2/2018) kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Nyono Suharli Wihandoko sebagai tersangka penerima suap, serta Inna Silestyowati Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang sebagai tersangka pemberi suap.

Penetapan status hukum itu dilakukan sesudah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) ditiga lokasi terpisah, yaitu pada hari Sabtu (3/2/2018).

Sedangkan disisi lain, KPK masih berupaya mengusut kasus dugaan suap terkait perizinan dan pengurusan penempatan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Sehingga hari ini, Jumat (9/3/2018), KPK memanggil Sunardi selaku Anggota DPRD Kabupaten Jombang periode 2014-2019 dari Partai Golkar, untuk diperiksa sebagai saksi.

Nampaknya Sunardi diketahui merupakan anggota tim sukses Nyono Suharli Wihandoko yang kembali mencalonkan diri sebagai Bupati Jombang pada Pilkada 2018.
Menurut Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan, Sunardi akan dimintai keterangannya untuk tersangka atas nama Nyono Suharli Wihandoko Bupati Jombang non aktif yang ditangannya oleh KPK ditemukan uang tunai sekitar Rp. 25 juta dan 9500 Dollar AS yang diduga dari sisa pemberian Inna Silestyowati.

Sepertinya, masih KPK menerangkan, pemberian uang itu, adalah suap supaya Bupati Jombang menetapkan Inna Silestyowati sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang definitif. Sedangkan Nyono yang berniat menjadi Bupati Jombang periode 2018-2023, menerima uang suap itu, untuk biaya pemenangannya di Pilkada 2018 nanti. Dan uang suap itu, diduga berasal dari kutipan jasa pelayanan kesehatan/dana kapitasi 34 Puskesmas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang, yang dikumpulkan sejak Juni 2017, sebanyak Rp. 434 juta. Jadi, atas perbuatan korupsi yang disangkakan, Nyono Suharli Wihandoko dan Inna Silestyowati, terancam hukuman penjara serta denda sejumlah uang. (twi).



Sumber: suarasurabaya.net
Baca Juga :  Pengelolaan Parkir Di Pasar Pagotan Terkesan "Amburadul"

Sudah dibaca : 98 Kali
 


Berkomentarlah yang bijak. Apa yang anda sampaikan di kolom komentar adalah tanggungjawab anda sendiri.