HOME // Ekonomi // Pemerintahan // Peristiwa

Pengerjaan PTAS Di Desa Sendangrejo, diduga Siluman Dan Asal Jadi

 Pada: Rabu, 21 Maret 2018
Madiun. kompaspublik.com- Pekerjaan Proyek Talut Aliran SungaI (PTAS) yang bertempat di Desa Sendangrejo Kecamatan Madiun Kabupaten Madiun, diduga proyek siluman.  Pasalnya, dilokasi pengerjaan proyek tidak ada pemasangan papan nama.
Selain itu, pengerjaan proyek tersebut, ada indikasi kurang berkualitas. Buktinya proyek talut aliran sungai itu,  disinyalir dikerjakan  tidak sesuai dengan RAB dan BESTEK.
Untuk diketahui, bilamana ada pengerjaan proyek yang didanai oleh pemerintah tanpa dipasang papan nama proyek oleh rekanannya,  maka dapat diduga sarat penyimpangan, serta tidak sesuai amanah yang terkandung dalam Undang -Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Infornasi Publik ( KIP ), dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 yang diubah Perores Nomor 70 Tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa. Karena didalam Perpres tertuang aturan yang mengatur setiap pekerjaan fisik yang di biayai Negara wajib memasang papan nama proyek yang memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan, nilai kontrak, dan jangka waktu, serta lama perkerjaan.
Sementara pada saat awak media ini investigasi dilokasi ketemu dengan seorang kepercayaannya bos kontraktor proyek bernama panggilan Eko, dan ketika ia dikonfirmasi media ini,  ia dengan angkuh, sombong dan bernada tinggi mengatakan, “apa mas tidak tahu, kalau proyek ini yang ngerjakan bapak muhidin, apa jenengan tidak kenal, semua wartawan pasti kenal muhidin,” Sombongnya.
Sedangkan pada waktu ditanya terkait papan nama, Eko terkesan berbelit – belit.
“Papan nama atau plang proyek sudah roboh di kali (Sungai. Red), dan sekarang sudah ajur,” Belitnya.
Namun Pada saat awak madia ini, mau bekasnya papan nama proyek ditempatnya, Eko bilang kalau papan nama proyek ditaruh dan disimpan digudang. Bahkan ketika papan nama proyek mau dicek oleh awak media ini. Eko berdalih, jika plang proyek ada dimesin Bego. Jadi dengan adanya kilahnya Eko selaku mandor proyek itu, maka ia memperlihatkan adanya indikasi penyimpangan pengerjaan proyek tersebut, sehingga ia menghindar dari pertanyaan awak media ini.
Oleh karena adanya dugaan proyek Talut di aliran sungai user Desa Sendangrejo Kecamatan Madiun dikerjakan oleh rekanan siluman dengan cara tidak transparan, lemah pengawasan,  dan asal jadi. Maka perlu segera ada teguran dan proses administrasi dari pihak PPK atau PPTK  pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Madiun.
Penjelasan, bahwa bahan material yang dipakai untuk pengerjaan proyek itu, diduga memakai bahan pasir cucian, dan specy campuran adukan luluh pasangan bahan batu, disinyalir tidak sesuai aturan yang semestinya. Sedangkan didalam pemasangan batu tergenang air. Lalu kedalamannya koperan atau pondasi, ada indikasi kurang dalam. Sehingga pekerjaan proyek kurang bermutu, dan diperkirakan tidak akan bertahan lama, akibat derasnya air.
Sampai temuan ini diberitakan, pihak Kontraktor belum bisa di konfirmasi ataupun di temui.(tr).

Baca Juga :  Penyampaian Rekomendasi Terhadap LKPJ Bupati 2021, Dipimpin Ketua DPRD Kab. Mojokerto

Sumber : wartahukum.net


Sudah dibaca : 91 Kali
 


Berkomentarlah yang bijak. Apa yang anda sampaikan di kolom komentar adalah tanggungjawab anda sendiri.