Panitia Dan Kades Jatisari, Dilaporkan LSM LPK Ke-Kejaksaan
Situbondo. kompaspublik.com- Dugaan Pungutan liar (Pungli) pengurusan sertifikat Program Operasi Nasional Agraria (PRONA) yang dilakukan oleh Panitia dan Kepala Desa (Kades) Jatisari Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo nilainya bervariatif. Pasalnya, besaran nilai Pungli tersebut, ada yang Rp. 600 ribu dan juga ada yang Rp. 1 juta per-orang (per-bidang tanah pekarangan), membuat Warga Desa Jatisari sebagai pemohon pengurusan sertifikat PRONA yang berpenghasilan rendah merasa keberatan, hingga akhirnya Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Pengawas Korupsi (LSM LPK) Situbondo turun gunung untuk melakukan investigasi lapangan terhadap adanya dugaan Pungli yang dilakukan Panitia PRONA dan Kades Jatisari tersebut.
Namun setelah LSM LPK Situbondo mendapatkan data kongkrit didalam investigasinya, Ia (LSM LPK Situbondo. Red) akan melaporkan dugaan Pungli pengurusan sertifikat PRONA yang dilakukan oleh Panitia dan Kades Jatisari ke Kejaksaan Negeri setempat. Karena memberatkan Warga Desa Jatisari yang jadi pemohon pengurusan sertifikat PRONA.
“Data yang kami temukan, sudah cukup menjadi bahan laporan, sedikitnya ada 10 orang yang mengaku dikenakan biaya Rp 600 ribu dan Rp. 1 juta,” Kata Yono, anggota LSM LPK Situbondo, di Kejari Situbondo Senin (26/03/2018).
Sedangkan, masih Yono menjelaskan, pemohon pengurusan sertifikat PRONA dari Warga Desa Jatisari yang mengaku telah membayar, yaitu Mahrus, Jumawi dan Muhammad, mereka masing masing ditarik biaya Rp 600 ribu rupiah oleh Subaidi, Kades setempat.
“Sebagian Warga yang mengaku telah diintimidasi itu, menyatakan siap menjadi saksi, bilamana persoalan ini, dilanjutkan kejalur hukum,” Jelasnya.
Untuk itu, sambung Yono berjanji akan terus memantau keseriusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo dalam menindak lanjuti kasus ini.
“Nampaknya Kejaksaan segera memanggil Subaidi, karena menurut Kejaksaan, bukti-bukti yang telah dilaporkannya sudah memenuhi unsur, hingga perlu segera dilakukan pemanggilan,” Paparnya.
Sementara Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Situbondo, Aditya masih akan mempelajari kasus tersebut, jika ada indikasi Pungli, dirinya akan melakukan penyelidikan dan pemanggilan sejumlah pihak termasuk Kades dan Psnitia PRONA.
“Saya akan mempelajari kasus ini, kita liat proses kedepannya nanti ya ” Kata singkatnya. (twi).
Sumner : majalahgempur.com