Pemutusan Aliran Listrik Warga Desa Sirapan, Akan Siap Dibela LSM Makim
Madiun. kompaspublik.com- Terkait masalah pemutusan aliran listrik oleh pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) melalui Tim P2TL terhadap milik Suroyo, Warga sirapan Kecamatan Madiun Kabupaten Madiun beberapa minggu yang lalu, sangat ramai dibicarakan Masyarakat perlu segera dikonfirmasi. Karena pihak PLN ada indikasi arogansi atau sewenang-wenang atas pemutusan aliran listri tanpa memperhatikan hak-hak konsumen. Sehingga hal ini, membuat gerah tokoh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Masyarakat Anti Korupsi Madiun (Makin).
Harwanto, tim investigas LSM Makim menjelaskan, bahwa dirinya siap menjadi pelapor atas perbuatan PT. PLN Persero yang diduga telah menyalahi konsumen dan berbuat semena-mena kepada konsumen melalu tim P2TLnya. Tapi kelihatannya bukan cuma Suroyo saja yang diduga menjadi korban pemutusan aliran listrik, melainkan masih bayak korban lagi, dan yang semakin memperkuat dugaan pemutusan aliran listrik ini, adanya denda dari pihak PT. PLN Persero yang mencapai jutaan rupiah, tidak bisa ditawar.
“yang benar saja, masak denda dari PT. PLN Persero tidak bisa ditawar? Pasti ini ada yang tidak beres,” Cetus Harwanto.
Masih Harwanto menuturkan, dirinya akan mengumpulkan semua bukti – bukti dari masyarakat yang merasa telah di jadikan korban oleh PT. PLN Persero melalui tim P2TLnya dengan tuduan telah mencuri listrik milik PT. PLN Persero maupun yang dituduh merusak barang milik PT. PLN Persero. Padahal apa yang dituduhkan itu semua belum tentu benar, dan seharusnya sebelum PT. PLN Persero itu, melakukan pemutusan aliran listrik seharusnya konfirmasi dulu kepada pelanggan dan ada pemberitahuan kepada pihah Pemeritahan Desa, bukan asal main putus.
“iya kalau konsumen itu mencuri atau merusak alat, kalau tidak, bukankah ini perbuatan welawan hukum, sedangkan konsumen itu juga di lindungi oleh UU Konsumen. Padahal PT. PLN Persero itu perusahaan besar milik Negara, jadi jangan main asal putus dan tuduh,” Tuturnya.
Timan salah satu konsumen listrik dari PT.PLN Persero, warga Rt 01 Rw 01 Desa Sirapan Kecamatan Madiun Kabupaten Madiun ini, mengatakan dirinya juga tidur mencuri listrik milik PT.PLN Persero, hanya dengan dasar kabel masuk milik PT. PLN Persero itu ada yang lubang, dan dirinya waktu itu diharuskan membayar dendam sebesar Rp.14.000.000, (Empat Belas Juta Rupiah), namun denda sebesar itu akhirnya di tawar dan dirinya cuma membayar sebesar Rp.3.839.280, dengan rincian biaya pemakaian sebesar Rp.3.484.800, biaya PPJ Rp.348.480 dan biaya Materai Rp.6000.
“awalnya saya di denda sebesar Rp.14.000.000 dan saya tawar sehingga saya cuma membayar sebesar Rp.3.839.280,” kata Timan, masih menurut Timan dirinya tidak tau masalah kabel milik PT.PLN ini ada yang lubang dan dirinya tidak pernah merasa melubangi kabel milik PT.PLN Persero apa lagi mencuri listrik milik PT. PLN Persero, namun anehnya dirinya tetap harus membanyar kesalahan yang tidak pernah dilakukannya.
“Mau tidak mau itu saya bayar karena saya memang membutuhkan listrik” kata Timan.
Dogol (66), warga Rt.21 Rw.03 Dukuh Brobahan Desa Nglambangan Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun, mengatakan bahwa dirinya juga pernah di tuduh mencuri listrik milik PT. PLN Persero pada tanggal 15 Juni 2017, pada waktu itu dirinya sekitar jam 11.Wib, di datangi oleh sekelompok orang yang tidak dikenal sebanyak Empat (4) orang dan mengaku dari rekanan PT. PLN Persero Area Caruban dan menuduh saya telah melakukan pencurian listrik dengan cara melobangi kabel yang ada diatas meteran listirik, dan saya langsung di bacakan acara pemutusan sambungan listrik, dan dirinya diharuskan bayar sebesar Rp.1.400.00,.
“Waktu itu saya di datangi empat orang yang mekaku dari rekanan PT. PLN Persero Area Caruban” kata Dogol.
Hingga informasi diberitakan dimedia ini, pihak PLN beserta Tim P2TL belum bisa ditemui untuk dikonfirmasi. (Team/tris).