Mojokerto. kompaspublik.com– Diduga gara-gara main rampas kendaraan atau melakukan tindakan semena-mena atau arogansi untuk menguasai barang jaminan nasabah dengan menghalalkan segala cara. Maka pada hari ini, Selasa (10/04/18) pihak Bank pembiayaan (Mandiri Tunas Finance Mojokerto) di gruduk ratusan LSM Mojokerto Watch untuk menuntut keadilan atas perampasan mobil truck milik Kusmianto, Warga Pungging – Mojokerto pada hari Kamis (29/03/18) oleh orang-orang suruhan Mandiri Tunas Finance, alias Deb Colector tanpa hak secara fidusia atau putusan dari pengadilan diwilayah Pasuruan.
Dari hasil rekam para orator pendemo diterangkan bahwa pada 29/3/18 mobil truk milik Kusmianto Pungging Ksbupaten Mojokerto telah dirampas oleh orang-orang suruhan Mandiri Tunas Finence alias deb colector tanpa hak secara fidusia atau putusan dari pengadilan, di wilayah Pasuruan. Namun setelah kendaraannya dirampas, yaitu selang 4 hari, Kusmianto mendatangi kantor Mandiri Tunas Finance Mojokerto untuk klarifikasi sekaligus menyelesaikan peluanasan atas tunggakan yang dialaminya. Karena menurut keterangan pihak Mandiri Tunas Finance dengan jalan itulah mobil milik Kusmianto dapat keluar.
Tapi sampai munculnya demo besar-besaran dari LSM Mojokerto Watch ini pihak Mandiri Tunas Finance Mojokerto belum dapat mengeluarkan 2 unit truk milik Kusmianto dengan alasan yang berbelit-belit.
“sudah 2 kali upaya negosiasi yang kami lakukan agar aksi demo ini tidak terjadi, namun pihak Mandiri Tunas Finance tetap tidak ada kebijakan yang jelas dan tetap menahan 2 unit truk milik Kusmianto” Tegas Ketua Aksi.
Melihat fakta ini, Samsul salah satu tim investigasi Yayasan Perlindungan Konsumen YAPERMA angkat bicara, bahwa pihak Mandiri Tunas Finance menggunakan aturan sepihak atau Klausula Baku setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan / atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen, klausula Baku aturan sepihak yang dicantumkan dalam kuitansi, faktur/bon, perjanjian atau dokumen lainnya dalam transaksi jual beli tidak boleh merugikan konsumen,” Paparnya.
Samsul menambahkan lebih baik pihak Mandiri Tunas Finance Mojokerto lebih bijak dalam menyikapi kasus ini sebab kalau hak dari konsumen ini tidak di penuhi pihak Mandiri Tunas Finance akan berbenturan dengan hukum karena semua aturan hukumnya sudah jelas,” Jelasnya. (Twi).
Sumber : penarakyatnews.co.id