Aktivitas Pembangunan “Bodong” Tetap Berjalan Aman
Mojokerto, kompaspublik.com- Rencana pembangunan pasar modern yang akan digarap oleh pengusaha lokal Kota Mojokerto pada saat ini, ada indikasi sudah dikerjakan pemasangan pondasi, pager tembok cor, dan pengurukan ases jalan didalam lahan yang akan dibangun pasar modern tanpa surat-surat ijin dari instansi Pemerintah Kota Mojokerto.
Hal ini terbukti dengan adanya lahan seluas kurang lebih 1 hektar yang berada di Jalan Semeru – Wates – Kota Mojokerto untuk rencana pembangunan pasar modern telah dipondasi dan berdiri pager tembok cor. Bahkan pada saat ini, Senin (16/04/2018) terlihat adanya pengurukan yang disinyalir secara bodong, alias tanpa memakai surat-surat ijin.
Meski kegiatan itu, ada indikasi sudah berjalan hampir 3 bulan tanpa mengantongi surat-surat ijin, tapi pihak Pemerintah Kota Mojokerto, sepertinya tidak ada tindakan yang tegas, seakan-akan tutup mata dengan kegiatan “bodong” yang dilakukan pengusaha lokal tersebut. Buktinya hingga kini kegiatan “bodong” itu, tetap berjalan dengan lancar, aman, dan tdak ada penertiban.
Dari informasi yang dihimpun awak media ini menyebutkan, “bahwa pengerjaan proyek tersebut, sudah berjalan hampir tiga bulan dengan aktivitas lalu lalang mobil dum truk bermuatan tanah uruk menuju area proyek yang sempat mengganggu pengguna jalan. Sedangkan pengerjaan proyek untuk pasar modern oleh investor bernama Rudiyanto, pengusaha lokal dan terkaya di Kota Mojokerto,” Ungkap salah satu pengguna jalan saat ditemui awak media, Senin (16/4) kemarin.
Menurut Rudianto, Pemilik proyek “pasar modern saat dikonfirmasi awak media mengatakan, bahwa lahannya yang sudah dipondasi dan dipagar beton itu, tidak apa-apa di urug, walaupun tanpa surat ijin (amdalalin), karena rencananya belum ada.
“Lahan itu, jika di urug, gak apa-apa (gak ada masalah), karena lahan tersebut, dibuat apa, dipakai untuk apa, belum ada rencananya. Jadi, kegiatan ngurug lahan itu, tak perlu amdalalin atau lainnya, Tapi tentunya, nanti semua ijinnya pembangunan dilahan tersebut, pasti saya resmikan, sebab saya ingin membangun dengan prosedur yang jelas dan terang. Dan sekarang sudah gak jamannya kerja yang gelap-gelap, atau yang tidak jelas,” Kata Rudianto dikantornya. Senin, 16/04/2018 siang.
Menurut Rudianto, Pemilik proyek “pasar modern saat dikonfirmasi awak media mengatakan, bahwa lahannya yang sudah dipondasi dan dipagar beton itu, tidak apa-apa di urug, walaupun tanpa surat ijin (amdalalin), karena rencananya belum ada.
“Lahan itu, jika di urug, gak apa-apa (gak ada masalah), karena lahan tersebut, dibuat apa, dipakai untuk apa, belum ada rencananya. Jadi, kegiatan ngurug lahan itu, tak perlu amdalalin atau lainnya, Tapi tentunya, nanti semua ijinnya pembangunan dilahan tersebut, pasti saya resmikan, sebab saya ingin membangun dengan prosedur yang jelas dan terang. Dan sekarang sudah gak jamannya kerja yang gelap-gelap, atau yang tidak jelas,” Kata Rudianto dikantornya. Senin, 16/04/2018 siang.
Sementara Kepala Pelayanan kantor perijinan terpadu Soemarjono, S. Sos. menegaskan bahwa proyek tersebut sudah mengajukan proses ijin namun setplain belum jelas dan belum memenuhi syarat sehingga sampai kini belum bisa diproses,” Jelasnya.
Ditambahkan Soemarjono, proyek tersebut hingga kini belum mengantongi ijin IPR ( ijin pemanfaatan ruang) maupun ijin IMB,” Katanya.
“Tentunya pihak kami sudah mengirim surat pada beberapa instansi terkait, baik dinas Perhubungan maupun pihak Satpol PP Kota Mojokerto guna kordinasi dalam menegakkan Perda,” Ucap Soemarjono. S.Sos pada awak media dikantornya. Senin, 16/04/2018.
Terpisah Sekretaris Satpol PP Kota Mojokerto Sugiono menjelaskan, terkait aktivitas proyek tersebut pihaknya sudah melayangkan surat peringatan sebanyak dua kali. Tapi ketika pihaknya akan melayangkan surat peringatan yang ketiga, pihaknya melalui telpon dapat informasi dari Dinas perijinan Kota Mojokerto, “kalau pengusaha yang akan membangun pasar modern tersebut, sudah mengajukan permohonan ijin.” Sehingga pihaknya gak jadi memberikan surat peringatan ketiga kepada pengusahanya tersebut.
“Apabila nanti pihak kami sudah dapat surat tembusan dari Dinas perijinan setempat, pasti surat peringatan ketiga akan dibuatkan pihak kami secepatnya, jika tidak diindahkan, maka pihak kami tak akan segan untuk melakukan penertiban Perda , hingga berakhir dengan penutupan aktivitas pembangunan proyek,” Kata Sugiono tegas. (twi).