Terkait dugaan tindak pidana korupsi anggaran DD tahun anggaran 2015 dan tahun 2016 yang gunakan pembangunan proyek irigasi, gorong-gorong, jembatan, pelebaran jalan dan gapuro.
Pasuruan. kompaspublik.com- Aksi memperkaya diri sendiri yang diduga dilakukan Sutrisno sebagai Kepala Desa (Kades) Mulyorejo Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan melalui pengerjaan pembangunan proyek irigasi, gorong-gorong, pelebaran jalan, pembangunan jembatan dan gapura masuk wilayah Desanya dari anggaran Dana Desa (DD) tahun 2015 dan 2016, akhirnya sukses diungkap oleh Lembaga Pengawasan Kebijaksanaan Pemerintah Dan Keadilan (LP-KPK). Sehingga pada hari Jum’at (27/04/2018), setelah Sutrisno diperiksa selama tiga jam, Ia ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan.
“Memang benar, Kades Mulyorejo yang bernama Sutrisno mulai saat ini ditahan Kejari setempat, tapi setelah ia diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi anggaran DD tahun anggaran 2015 dan tahun 2016 yang gunakan pembangunan proyek irigasi, gorong-gorong, jembatan, pelebaran jalan dan gapuro yang merugikan negara kurang lebih sebesar Rp. 148 juta,” Ungkap Sudirman, Ketua LP-KPK Pasuruan kepada awak media.
Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Pasuruan, Sementara H. Muh. Noor. HK. SH. MH, Kepala Kejari Pasuruan melalui Zalmianto Agung Saputra. SH. MH, Kasi Pidsus Kejari Pasuruan menyampaikan, bahwa Sutrisno ditahan setelah diperiksa sebagai saksi selama 3 jam, kemudian ditetapkan sebagai tersangka, setelah terbukti melakukan dugaan kuat unsur tindak pidana korupsi. Saat ini, yang bersangkutan (Sutrisno) dititipkan di Rumah Tahanan Bangil. Jadi, penindakan Kades ini sebagai cambuk aparat pemerintah yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum.
“Kita mengharapkan semoga penyelenggara negara yang lainnya, mengambil suatu pembelajaran, agar tidak melakukan hal serupa,” Tutur Zalmianto Agung Saputra, SH.MH, kalem.
Sambung Zalmianto Agung Saputra, SH. MH mengungkapkan, bahwa modus yang dipakai oleh tersangka adalah dengan membuat pertanggung jawaban keuangan yang terindikasi fiktif dan/atau tidak sesuai dengan fakta.
“Karena dikhawatirkan tersangka (Sutrisno) melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana, maka tersangka kami tahan. Walau tersangka sampai saat ini, masih menjabat sebagai Kades Mulyorejo, penahanannya tersangka berjalan aman dan lancar atas dukungan semua pihak yang terkait,” Pungkasnya. (*/red).
Sumber : ajmgroupmedia.com