2 Pelaku Ditahan Kejari Tanjung Perak Surabaya
Surabaya. kompaspublik.com- Kedua tersangka yang ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya tersebut, adalah Sunaryo, Ketua pengadaan barang. Dan Lutfia Rahmat, Pimpinan proyek pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) di Pasar Daerah Rumah Pemotongan Hewan (PD-RPH) Surabaya.
“Memang benar, kedua tersangka, yakni : S, dan LR mulai hari Senin kemarin, telah kami tahan. Mereka akan ditahan selama 20 hari, dan setelahnya, mereka kedepan akan ditahanan di Cabang Rutan kelas 1 Kejati Jawa Timur,” Papar Andi Ardani. SH. MH, Kepala Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak – Surabaya kepada awak media.
Nampaknya Andi Ardani. SH. MH, melakukan penahanan terhadap diri Sunaryo dengan Lutfia Rahmat itu, terkait adanya indikasi korupsi pembangunan IPAL PD-RPH Surabaya.
Sepertinya kasus korupsi yang berada ditubuh PD-RPH Surabaya ini, berhasil diungkap Kejari Tanjung Perak, sejak bulan Desember 2007. Namun pada bulan Februari 2018, penyelidikan kasus korupsi ini, ditingkatkan ke penyidikan sesuai dengan dasar surat perintah penyidikan nomor print 020542 Fp1022018 yang ditandatangani Rahmad Supriyadi. SH. MH, Kepala Kejari Tanjung Perak – Surabaya, tertanggal 14 Februari 2018.
Sementara pada kasus dugaan korupsi ini, tentunya Sunaryo dan Lutfi Ahmad disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (lis/Ian).