HOME // Kejadian // Kriminal

Dihalaman Belakang Rumah Jumiran, Kayu Gelondongan Diamankan Polisi.

 Pada: Minggu, 29 April 2018
Kapolsek Purwoharjo : 
Saya perintahkan agar pelaku pencurian kayu milik Perhutani ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku. 

Banyuwangi. kompaspublik.com – Kayu gelondongan jenis sono keling telah berhasil diamankan oleh tim gabungan Polsek Purwoharjo dan Polmob Perhutani selatan, setelah melakukan penelusuran terhadap kayu gelondongan jenis sono keling yang telah hilang sebanyak 27 batang kayu diwilayahnya. Al hasilnya penelusuran tersebut, tim gabungan menemukan keberadaan kayu  gelondongan terletak dipekarang belakang rumah Jumiran, warga Dusun Bulisari Desa Grajagan Kecamatan Purwoharjo Kabupaten Banyuwangi, hingga akhirnya digerebek untuk diamankan. 
Menurut salah satu Pimpinan penggerebekan 27 kayu gelondongan jenis seno keling, yaitu Edy selaku KRPH Grajagan menjelaskan, bahwa penggrebekan berlangsung pada hari Kamis, 26 April 2028, pukul 06.00 WIB yang dipimpin oleh KRPH Grajagan dengan Bripka. Hidayat,  Anggota Polsek Purwoharjo. Setelah melakukan pelacakan dengan cara menyusuri jalan bekas kendaraan yang digunakan pencuri untuk mengangkut kayu golondongan seno keling hasil curianya Jumiran itu.
“Setelah dari tempatnya, yaitu dihalaman belakang rumah Jumiran, diketemukan 27 batang kayu sono keling milik Perhutani KRPH Grajagan,” Terang Edy selaku KRPH Grajagan.
Selanjutnya, Kapolres Banyuwangi, AKBP Donny Adityawarman S.I.K. M.Si melalui Kapolsek Purwoharjo, AKP. Ali Ashari. SH membenarkan, bahwa anggotanya telah menemukan kayu jenis sono keling sebanyak 27 gelondong dihalaman rumah Jumiran.
“Saya perintahkan agar pelaku pencurian kayu milik Perhutani ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” Perintah Kapolsek Purwoharjo. (*/red). 
Baca Juga :  Setelah Ditemukan Terdampar di DAM Surodinawan, Ikan Arapaima Dilepaskan ke Kali Brantas.

Sudah dibaca : 142 Kali
 


Berkomentarlah yang bijak. Apa yang anda sampaikan di kolom komentar adalah tanggungjawab anda sendiri.