Surabaya, Media Allround – Direktorat Kriminal Umum Polda Jatim kembali menunjukan taringnya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kawasan Tanjung Tembaga, Surabaya.
Dalam press Conference yang disampaikan Kamis (26/9/24) di Humas Polda Jatim, kepolisian mengatakan modus pencurian yang dilakukan oleh empat tersangka, salah satunya adalah EX pegawai perusahaan.
Kejadian ini terjadi pada tanggal 9 September 2024 sekitar pukul 08.00 pagi, di mana sebuah truk yang diparkir di depan kantor PT. Salim Ivonas Pratama menjadi target pencurian. Tersangka utama, THY (47), yang merupakan mantan karyawan perusahaan tersebut, memanfaatkan pengetahuannya mengenai jadwal parkir truk tersebut untuk melancarkan aksinya.
Bersama tiga rekannya, MSH (33), MTH, dan SML, mereka berhasil mencuri truk dengan memanfaatkan kunci yang masih menempel di kendaraan. Truk tersebut kemudian dibawa ke wilayah Jember, dengan rencana untuk dijual dan dipotong-potong bagian belakangnya untuk dijual kiloan.
Kasubdit Jatanras Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur, S.H, menjelaskan bahwa pelaku THY berperan sebagai pengawas dan pembawa kendaraan, sementara MSH bertugas mengambil truk tersebut. MTH berperan membawa hasil kejahatan, dan SML juga bertindak sebagai pengawas.
“Selain truk, polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit handphone, sebuah mobil Honda Brio, dan surat-surat kendaraan terkait. Para pelaku ditangkap di daerah Sumber Rejo, Jember, ketika hendak menawarkan truk curian tersebut kepada calon pembeli.” ujar AKBP Jumhur.
Pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Hingga saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut untuk menemukan kemungkinan keterlibatan pihak lain. (an)