Mojokerto. kompaspublik.com- Pemeriksaan terhadap Walikota Mojokerto, Mas’ud Yunus (MY) yang dilakukan oleh KPK pada hari Rabu (09 Mei 2018) selama 7 jam. Akhirnya ada indikasi menemukan bukti keterlibatan MY didalam kasus memberikan sejumlah uang suap sebesar Rp. 470 juta kepada anggota DPRD Kota Mojokerto yang berujung adanya OTT di Kota Mojokerto tahun lalu. Sehingga MY setelah diperiksa 7 jam ditahan KPK. Hal ini terbukti dengan adanya MY ketika keluar dari ruang pemeriksaan KPK, pukul 16:45 WIB memakai rompi warna orange, alias baju tahanan KPK.
Menurut MY ketika ditanya awak media mengatakan, Ia akan selalu kooperatif menjalani proses hukum. Bahkan Ia juga bersyukur bisa mengikuti proses hukum sampai selesai.
“Tentunya saya merasa bersyukur kepada Allah SWT, karena bisa mengikuti proses ini sampai berakhir dan lancar, dan saya pasti akan tetap kooperatif,” Ucap MY.
Seperti diketahui didalam berita media sebelumnya, bahwa KPK sudah menetapkan 4 tersangka, yakni Wiwied Febryanto dan tiga (3) Pimpinan DPRD Kota Mojokerto, yakni Purnomo, Umar Faruk dan Abdullah Fanani. Tapi sekarang ini, ke empat tersangka tersebut, sudah divonis di PN Tipikor Surabaya.
Selanjutnya, selain 4 tersangka, KPK juga menetapkan MY sebagai tersangka sejak 23 November 2017, dan MY sudah diperiksa KPK sebanyak empat kali, terkait adanya dugaan membantu kejahatan korupsi yang dilakukan Wiwiet Febryanto bersama Dinas PUPR untuk memberikan sejumlah uang suap sebesar Rp 470 juta kepada anggota DPRD Kota Mojokerto.
Atas perbuatannya, MY disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (tim/red).