Mojokerto. kompaspublik.com- Bahan bongkaran bangunan gedung/ kantor milik Negara, seperti bahan kayu, besi dan lainnya merupakan aset milik Negara tidak boleh dihilangkan atau dijual belikan oleh siapapun, sebelum ada rekomendasi penghapusan dari Instansi yang berkompeten.
Tapi lain dengan bahan bongkaran gedung/kantor UPT Puskesmas Jatirejo Kabupaten Mojokerto yang satu ini, walau diketahui sebagai aset milik Negara, Sugeng selaku Kepala UPT Puskesmas Jatirejo, ada dugaan kuat se enaknya menjual aset milik Negara berupa bahan Bongkaran bangunan gedung/kantor UPT Puskesmas Jatirejo Tahun Anggaran (TA) 2017 yang diangkut menggunakan truk sewaannya. Sepertinya hal ini dilakukan untuk mencari keuntungan pribadi, atau mumpung dirinya (Sugeng) ada kesempatan sebagai orang nomor satu dilingkup kantor pelayanan tersebut.
Sedangkan ketika Sugeng dikonfirmasi oleh awak media menjawab dengan enteng, bahkan dia berdalih kalau besi yang diangkut dengan truknya itu, beli direkanan yang membangun gedung/kantor UPT Puskesmas tersebut.
“Bahan yang saya angkut itu, besi Pak ?. Tapi besi itu, saya beli dikontraktor sebesar Rp. 300 ribu. Dan besi tersebut, saya buat ngecor,” Dalihnya.
Sambung Sugeng mengakui, bahwa yang melakukan penjualan bongkaran genteng atap adalah dirinya sendiri.
“Memang saya yang menjual bongkaran genteng tersebut. Itupun, saya sudah laporan kekantor Dinas Kesehatan,” Akunya.
Lanjut Sugeng kembali berdalih, bila hal itu dipermasalahkan, dirinya akan koordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat.
“Jika bahan bongkaran bangunan yang telah saya jual tersebut dipersoalkan, ya gak apa-apa. Tapi saya akan kordinasi dengan Dinas terkait,” Dalihnya lagi.
Adapun soal angkut besi, awak media meminta rilis berita acara tentang besi cor yang dibelinya dari kontraktor tersebut. Namun sayangnya berita sacaranya tidak ada sama sekali. (her/red).
Sumber : majanews.com