Tangerang. kompas publik.com- Sepertinya dilokasi pul truk tempat pangkalan solar alias SPBU milik salah satu Bos Toing dan Adi yang berada di Jalan Raya Serang KM 22 Cikupa – Tangerang, depan PT. Jaya Celcon Prima, pas di pul truk antar Lintas Provinsi dan persis di bawah Tower Sinyal, yang bertepatan di Desa Kawidaran, Balaraja, Cibadak, Cikupa, Kabupaten Tangerang, dengan titik lokasi Koordinat Peta GPS -6.198559,106 474392, ada dugaan kuat telah melakukan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis solar yang seolah-olah tak tersentuh oleh hukum dan tenang-tenang saja. Hal ini disampaikan salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya, karena takut terancam keselamatannya.
“Nampaknya dugaan penimbunan BBM jenis Solar Subsidi di Kabupaten Tanggerang Propinsi Banten telah menjamur seperti jamur tumbuh dimusim hujan. Bahkan jika diamati, bahwa mekanisme kerja para terduga mafia migas atau penimbun BBM jenis Solar tersebut, memanfaatkan Mobil Bok kepala Biru Bodi Silver atau Kijang LGX Warna Hijau dan Panter Silver yang sudah dimodifikasi sedemikian rupa untuk mengambil BBM jenis Solar Subsidi dari SPBU di Wilayanya,” Kata sumber. Minggu ( 6/5/2018 ).
“Kemudian jika mobil helikopter atau mobil siluman, tangkinya dimodifikasi dengan kapasitas 2 ton sampai 3 ton. Dan apabila mobil tersebut kembali kepangkalan, tentunya disinyalir melakukan penyedotan BBM jenis solar yang berada didalam tengki modifikasi yang di ambil dari SPBU tersebut kedalam tungku penampung BBM yang sudah disiapkan dipangkalan,” Terang sumber.
“Diduga aktifitas tersebut hampir tiap hari dan bolak-balik atau terus-menerus mobil helikopter/siluman itu kedalam pangkalan. Selain itu, terduga para mafia migas atau penimbun solar ilegal ini, membeli BBM Jenis solar subsidi seharga Rp. 5150. Lalu ditampung dan dijual ke industri atau ke proyek seharga BBM non subsidi. Lalu kalau dikalikan, keuntungan yang mereka dapatkan perhari, diperkirakan Rp. 3 juta sampai Rp. 6 juta,” Beber sumber.
Sesuai Undang-Undang Migas No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Pasal 55 “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Untuk itu, kami selaku masyarakat berharap kepada Polresta Tangerang, dan Kepolisian Daerah Banten, Mabes Polri, Pertamina Pusat, beserta BPH Migas harus bertindak tegas dengan adanya dugaan aktifitas penimbunan BBM jenis Solar diwilayah Balaraja, Kabupaten Tangerang. (Red).
Sumber : wartahukum.net