HOME // Ekonomi // Hukum // Peristiwa

PT. Andalan Finance Sidoarjo di Polisikan

 Pada: Kamis, 24 Mei 2018
Foto: Pengacara dan Korban di depan SPKT Polda Jatim, Saat melaporkan Pimpinan Leasing PT. Andalan Finance Sidoarjo.
Media Online Kompas Publik– Lagi-lagi dugaan ulah oknum pegawai melakukan penipuan atas pembayaran angsuran dan aksi preman berkedok Debt Collector yang bekerja sama dengan PT. Andalan Finance Sidoarjo, beserta melakukan perampasan mobil didaerah Sampang, Madura. Sehingga pimpinan PT. Andalan Finance Sidoarjo dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur (Jatim) oleh krediturnya (korban), Selasa (22/5) siang.

Hal ini dilakukan korban, karena ia (korban) merasa dirugikan sebagai konsumen kredit Mobil Toyota Avansa New Tahun 2014 bernopol N 1257 DI, atas nama Julianto. Sepertinya dari situlah, akhirnya Moh. Addan Warga Banyu Urip Kidul, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya mendatangi SPKT Polda Jatim yang didampingi Kuasa Hukumnya melaporkan Jaenul Arifin selaku pimpinan PT. Andalan Finance Sidoarjo dan Supriyono yang juga Pegawainya. 
“Berdasarkan Laporan Polisi :  LPB/617/V/2018/UM/SPKT POLDA JATIM. Kami telah melaporkan adanya dugaan tindak pidana perampasan yang dilakukan PT. Andalan Finance Sidoarjo,” Ucap Rutinsih Maherawati, SH, M.Hum selaku Pengacara Moh. Addan kepada awak media didepan SPKT Polda Jatim.

Tentunya didalam menindak lanjuti dari laporan tersebut, Rutinsih Maherawati, SH, M.Hum berharap agar petugas Kepolisian melakukan langkah-langkah yang kongkrit  untuk menangani laporan ini sesuai dengan Prosedur yang ada. 
“Untuk tindak lanjut laporan kami ini, ya petugas Kepolisian harus bekerja sesuai Prosedur tetap (Protap) dan Prosedur yang ada di dalam KUHap Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981. Dan menunggu proses lebih lanjut,” Harapnya.

Selain itu, Moh. Addan selaku korban menambahkan, bahwa PT. Andalan Finance Sidoarjo seakan tidak mempunyai hati nurani untuk mencari solusi terkait masalah pembayaran angsuran yang sebelumnya menunggak.
“Kami niat membayar, tapi ternyata dari pihak PT. Andalan Finance Sidoarjo tidak mau menerima. Intinya kalau sudah melunasi baru mobil bisa diambil. Dan pihak leasing tersebut memberikan waktu paling lama tanggal 9 Mei 2018 untuk melunasi sebesar Rp. 11.997.000. Dan jika dalam waktu tersebut tidak bisa melunasi, Pihak Leasing akan menjual secara sepihak kendaraan tersebut,” Tambah Addan.

Sepertinya data yang masuk di dalam PT. Andalan Finance Sidoarjo ada tunggakan pembayaran angsuran selama 3 bulan. Padahal dalam pembayaran angsuran hanya menunggak 2 bulan. 
“Semua ini akibat dari ulah Supriyono pegawai PT. Andalan Finance Sidoarjo yang tidak membayarkan angsuran saya. Sebelumnya saya transfer ke Supriyono lancar tidak ada tunggakan sama sekali. Setelah saya mau membayar soal masalah telat 2 bulan, ternyata menjadi 3 bulan. Dan saya merasa sangat dirugikan. Dan anehnya setelah itu, akhirnya mobil saya dirampas karena dianggap sudah telat 3 bulan,” Pungkas Addan.

Sekadar diketahui, bahwa perilaku Bank Finance (jasa membayarkan kreditur) yang menggunakan jasa preman berkedok debt collector untuk mengambil unit motor atau mobil tidak bisa dibenarkan, karena menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, tindakan itu “melawan hukum.”

Selain itu, unit mobil dan motor konsumen atau kreditur wajib di daftarkan ke Fidusia. Hal ini menurut Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, sehingga satu-satunya pihak yang berhak menarik kendaraan kredit bermasalah adalah juru sita pengadilan dan didampingi kepolisian. Bukan Preman berkedok Debt Collector.

Sedang pihak Leasing harus tunduk kepada hukum Indonesia, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 Tentang semua perbankan. Dan unit motor dan mobil harus mengikuti pendaftaran Fidusia yang mewajibkan leasing mendaftarkan jaminan fidusia paling lambat 30 hari sejak perjanjian kredit ditandatangani. Jika leasing yang tidak mendaftarkan jaminan tersebut, ia (leasing) akan terancam dibekukan usahanya. Tapi Fidusia umumnya dimasukkan dalam perjanjian kredit kendaraan. Sebagai debitur membayar biaya jaminan fidusia tersebut. Tujuannya adalah kendaraan yang dikredit bebas dari penarikan Debt Collector. (lis/Ian).






Sumber : liputanindonesia.co.id
Baca Juga :  Dugaan Korupsi ADD dan DD Bumiharjo, Dilaporkan Warga Ke-Kajari

Sudah dibaca : 211 Kali
 


Berkomentarlah yang bijak. Apa yang anda sampaikan di kolom komentar adalah tanggungjawab anda sendiri.