Mojokerto. Kompas publik.com- Dok, dok, dok !, suara palu Majelis Hakim Pangadilan Negeri (PN) Mojokerto mengakhiri sidang Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Mojokerto bernama Sumarjono yang dianggap bersalah telah melakukan tindak pidana Pemilu karena menguntungkan salah satu Pasangan calon (Paslon) Walikota Mojokerto. Setelah sidang pembacaan vonis terhadap Sumarjono berlangsung di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto diuraikan. Jum’at (25/05/2018).
Sementara didalam persidangan itu. Majelis Hakim telah menjatuhkan pidana hukuman 3 bulan penjara dan 6 bulan masa percoban kepada Sumarjono.
“Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilu. Yaitu berupa pelanggaran pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu paslon Walikota dan Wakil Walikota Mojokerto dalam kampanye. Jadi atas perbuatannya, terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana 3 bulan penjara dan masa percobaan 6 bulan. Apabila dalam masa percoban 6 bulan melakukan tindak pidana, maka ia (Sumarjono) akan dihukum penjara dan denda 2 juta subsider 1 bulan kurungan,” Beber Ketua Majelis Hakim, Joko Waluyo kepada awak media pada hari Jum’at (25/5/2018).
Sepertinya vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pasalnya, didalam persidangan sebelumnya, terdakwa oleh JPU dituntut dengan hukuman penjara selama 3 bulan dan denda Rp. 5 juta subsider 1 bulan kurungan, terkait adanya terdakwa dinilai melanggar Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat (1) UU RI No 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Jadi putusan yang telah diberikan oleh Majelis Hakim kepada Sumarjono tersebut, JPU masih pikir-pikir untuk menyatakan bading terhadap vonis tersebut. Demekian pula dengan penasehat hukum Sumarjono, ia pun masih pikir-pikir untuk menyatakan banding. Meski tak puas dengan vonis dari majelis hakim, mereka (JPU dan Penasehat hukum Sumarjono) akan mengkaji putusan tersebut selama 3 hari ke depan.
Sekedar diketahui, bahwa kasus tersebut berawal saat terdakwa menghadiri acara kampanye calon Walikota dan Wakil Walikota nomor urut 1, Akmal Budianto dan Rambo Garudo (AKRAB) di Balai RT. 3 Perumnas Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto pada Selasa (3/4/2018) lalu. (Red).