Media Online Kompas Publik- Sepertinya pada tahun 2018, Desa Sambilawang, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto adalah desa yang terdiri dari Dusun Plaosan, Sambilawang, Sekaran, Borang, Sengon, Cempoko dan Ngrancang telah mendapatkan Program Operasi Nasional Agraria (PRONA) atau Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) murah/gratis. Pasalnya biaya Pengukuran, Operasional Panitia dan Blanko Sertifikat sudah ditanggung oleh Negara melalui APBN.
Namun sayangnya program PRONA/PTSL yang telah diterima oleh desa tersebut, ada dugaan disalah gunakan untuk mencari keuntungan pribadi atau golongan. Hal ini adanya indikasi panitia melakukan Pungutan liar ((Pungli) terhadap Masyarakat setempat yang jadi pemohon sertifikat pada program PRONA/PTSL sebesar kurang lebih Rp. 450.000 per-bidang/pemohon.
Menurut Informasi yang dihimpun awak media pada hari Senin, 28 Mei 2018 dari beberapa warga Dusun Borang betinisial AM mengatakan, bahwa di Desa Sambilawang memang ada program PRONA mas. Lalu pemohonnya sekitar 600 orang, dan setiap permohon dipungut biaya oleh panitia sebesar kurang lebih Rp. 450 ribu,” Kata AM pada hari yang sama sekitar pukul 10.00 WIB.
Selain itu, dari keterangan salah satu Kasun berinisial S di Desa Sambilawang saat di Konfirmasi terkait program PRONA/PTSL membenarkan, bahwa tugas Kasun hanya mendampingi saat pengukuran tanah, terkait biaya sudah ada Pengurusnya, yakni Ketua Panitia program PRONA/PTSL berinisial BTR,” Terang S pada hari Senin (28/05/2018), pukul 10.25 WIB dirumahnya.
Sedangkan ketika Kepala Desa (Kades) Sambilawang dikonfirmasi melalui handpone seluler/WA pada hari yang sama pukul 13.25 WIB belum dijawab. Padahal WA-nya sudah dibuka dan keterangannya konfirmasi awak media sudah dibaca. Tapi sampai berita ini dinaikan, Kades Sambilawang belum membalas keterangan konfirmasi awak media. (Tim/Red).
Sumber : beritapolisi.id