Mojokerto. kompaspublik.com- Konferensi Pers yang digelar oleh Polres Mojokerto Kota pada hari Rabu (20/06/2018) memberikan ungkapan bukti, jika kebakaran yang telah terjadi ditoko pakaian warna-warni, Jalan. Mojopahit No.119, Kelurahan Sentanan, Kranggan Kota Mojokerto pada hari Kamis (14/06/2018) ada indikasi disengaja oleh pemilik toko Warna-warni sendiri. Hal ini disampaikan Kapolres Mojokerto Kota, AKBP. Sigit Dany Setiyono (SDS) melalui keterangan press realese yang digelarnya.
“Kebakaran yang terjadi di toko Warna-warni tersebut terjadi karena sengaja dibakar oleh pemilik toko,” Ujar SDS pada konferensi pers.
Sepertinya sekenario pembakaran yang dilakukan David Gunawan (49 tahun) warga Darmo Harapan, Kota Surabaya, “pengusaha nakal” toko warna warni ini untuk mendapatkan klaim asuransi
“Diperkirakan setelah membuat sekanario, pemilik toko tersebut menyuruh seseorang untuk melakukan pembakaran toko miliknya, dengan latar belakang ingin mendapatkan klaim asuransi kebakaran, sekitar RP. 20 Milyar,” Papar SDS didepan awak media.
Akibat kebakaran tersebut sekitar 90% isi dan bangunan terbakar dengan kerugian sekitar Rp 2 Miliar. Lalu semua tersangka dan barang bukti uang senilai Rp.1,9 juta sisa pembayaran dari David Gunawan untuk Santoso dan uang Rp.6,469 juta dari Djupri sisa pembayaran dari Santoso, dan mobil Avanza dengan Nopol B 1276 URA sudah diamankan di Mapolres Mojokerto Kota. Dan Para tersangka di kenakan pasal 187 ke 1e KUHP dan pasal 188 jo pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP dengan hukuman pejarah 12 tahun pejarah.
Berdasarkan keterangan :
Bahwa pasca kejadian toko kain warna-warni pada hari Kamis lalu, sekitar pukul 14:00 WIB (14/06/2018) sesuai surat Nomor: LP – 170/VI/2018/Jatim/RES MJK KOTA, Tanggal 14 Juni 2018, dengan pelapor Supriadi (60 tahun) seorang supir warga Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang.
Lalu didalam kasus pembakaran toko warna-warni itu, Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil, mengamankan 4 tersangka berserta barang buktinya yakni ; David Gunawan (49 tahun) asal warga Darmo Harapan, Surabaya. Santoso (39 tahun) asal Jakarta Selatan. Djupri (49 tahun) asal Bekasi Barat, Kota Bekasi. Dan Eko Purnomo (39 tahun) asal Babelan, Kabupaten Bekasi.
Sementara kronologis yang disampaikan Kasat Reskrim Polresta Mojokerto AKP Suharyonoi, SH mengungkapkan, bahwa pembakaran toko warna- warni yang dilakukan ke 4 tersangka dengan punya peran masing-masing. Jadi, untuk mendapatkan pencairan klaim asuransi kebakaran, David Gunawan menyuruh Santoso untuk melakukan pembakaran tokonya dengan memberi imbalan kepada Santoso senilai Rp.75 juta. Lalu, Santoso mengajak rekanya Djupri untuk melakukan pembakaran toko dengan imbalan Rp.12 juta. Selajutnya Djupri mengajak Eko Purnomo untuk membeli bensin dan sumbu petasan dan obat nyamuk untuk dirangkai sebagai alat pembakaran toko dengan imbalan Rp.1,5 juta,” Ungkap Suharsono. (*/Red)