HOME // Kejadian // Peristiwa

Pengumpulan dan Pemanfaatan Limbah “B3” Dikawasan Trowulan, Diduga Tidak Mengantongi Surat Ijin

 Pada: Kamis, 31 Mei 2018
Mojokerto. kompaspublik.com- Disinyalir sisa pembakaran batu bara yang dikenal dengan “Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Fly Ash dan Bottom Ash” yang dikumpulkan dan dimanfaatkan oleh seorang warga dikawasan Trowulan Kabupaten Mojokerto tidak mengantongi surat-surat ijin Pengumpulan dan Pemanfaatan Limbah “B3” dari Menteri Lingkungan  Hidup dan Kehutanan (LHK). Republik Indonesia.
Sepertinya seorang warga dikawasan Trowulan tersebut, bernama Jasasi alias Wak Jas. Dan ia (Wak Jas) diduga sebagai mitra kerjanya pengusaha transportir “nakal.” Hal ini terdengar pada pengakuan Wak Jas saat dikonfirmasi awak media pada hari Minggu, 13 Mei 2018 dilokasi Pengumpulan sisa pembakaran batu bara yang menerangkan, bahwa pihaknya hanya sebagai pengepul/pengumpul limbah dari hasil kiriman seorang supir yang beralamat di Ngoro – Mojokerto.
“Saya hanya selaku pengepul/pengumpul limbah ini saja. Dan pengirimnya limbah ini, orang Ngoro – Mojokerto, dia adalah supir,” Terang Wak Jas. Minggu (13/05/2018).
Kemudian pada saat Wak Jas ditanya oleh awak media terkait limbah tersebut setelah dikumpulkan, dikemanakan?. Ia (Wak Jas) menjawab dengan nada sepeleh, ” ya diambil oleh para pengusaha pembuat bata merah untuk campuran pembakaran bata merah dilokasinya,” Jawabnya.
Nampaknya dari hasil konfirmasi tersebut, maka dapat disimpulkan, bahwa Jasadi alias Wak Jas disinyalir telah melakukan pengumpulan dan pemanfaatan Limbah “B3” Fly Ada/Bottom Ass secara ellegal, karena tidak mengantongi surat-surat ijin Pengumpul dan Pemanfaatan Limbah B3 dari Kementerian LHK Republik Indonesia.
Sementara itu, Supriyanto Alias Priya, Ketua Umum NGO HDIS pada saat ditemui awak media dikantornya menjelaskan, “sepertinya didalam Pasal 1 poin 23 UURI tentang PPLH menyatakan, bahwa Pengelolaan Limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, penganngkutan, pemanfaatan, pengolahan dan/atau peniumbunan. Sedangkan didalam Pasal 59 (4) UURI tentang PPLH menyatakan, bahwa Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. Lalu didalam lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia (Permen LHRI) Nomor 02 tahun 2013, menyatakan, bahwa Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup meliputi :
a. Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang meliputi: a. izin penyimpanan limbah B3 – b. izin pengumpulan limbah B3 – c. izin pemanfaatab limbah B3 – d. izin penyimpanan limbah B3 – e. izin pengolahan limbah B3 – f. izin penimbunan limbah B3. Jadi apabila Jadi alias Wak Jas ada dugaan tidak memiliki izin dalam berusaha pengelolaan Limbah B3, maka berdasarkan ketentuan Pasal 102 UURI tentang PPLH yang menyatakan, “setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah),” (Tim/Red).
Sumber : detikkasus.com
Baca Juga :  Sebelum Berteriak Merdeka, Seorang Pria Penggal Kepala Tetangganya

Sudah dibaca : 53 Kali
 


Berkomentarlah yang bijak. Apa yang anda sampaikan di kolom komentar adalah tanggungjawab anda sendiri.