Media Online Kompas Publik- Ratusan massa yang mengatasnamakan diri Paguyuban Perusahan Nganjuk (PPN) melakukan aksi demo di Kantor China Road and Bridge Corporation (CRBC) sebuah PT yang bergerak diproyek pembangun jalan Tol Wilangan – Kertosono pada Senin, 16/7/2018.
Massa PPN mendatangi kantor kesekretariatan CRBC yang berada di Jl. Raya Madiun – Surabaya Desa Kedung Suko Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk dengan menggunakan 34 unit Dump Truk, minibus dan kendaraan roda dua. Dan setelah sampai didepan kantor CRBC, massa membentangkan spanduk/banner yang bertuliskan “TOLAK TKA TIONGKOK” maupun spanduk tuntutan lainya. Sedang massa PPN yang dipimpin Mohammad Heru Fahmi, SE (Korlap) itu juga membawa sound sistem untuk melakukan orasi.
Lalu didalam orasi Moh. Subhan, salah satu massa PPN didepan kantor CRBC menyampaikan, Negara ini Negara Indonesia, jika ingin bekerja di Negara Indonesia. Maka ikuti aturan yang ada di Negara Indonesia, jangan bawa aturan Komunis China ke Negara Indonesia,” tegas Moh Subhan.
Sepertinya para massa demo menuding CRBC tidak konsekwen, dan managemennya tidak baik, sehingga kerap memecat dengan sepihak. Selain itu, para massa demo juga mengecam perusahaan CRBC yang membunuh hak beribadah bagi karyawan. Seperti sopir pada saat sholat Jumat, sholat Dhuhur dipotong jam kerjanya hingga 1,5 jam, namun setelah ketahuan 2X, ia (sopir) langsung dipecat.
Sementara puluhan aparat dari Polres Nganjuk terlihat berjaga-jaga guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Lalu setelah dilaksanakan koordinasi dimediasi AKP. Agus Sutanto (Kasat Intelkam Polres Nganjuk) dengan para pengunjuk rasa, akhirnya perwakilan pengunjuk rasa sebanyak 50 orang dengan menggunakan 2 unit Dump truck dikawal oleh Polres menuju ke Pemda Kabupaten Nganjuk di Jalan Basuki Rahmat No 1 Nganjuk untuk melaksanakan mediasi.
Sedangkan pada pukul 09.50 WIB, massa pengujuk rasa tiba di pendopo Pemda setempat. Dan Moh. Subhan dan perwakilan massa lainya, kembali melakukan orasi.
“Masalah ini, mari diserahkan saja kepada pemimpin kita. Oleh karena itu, kita disini bekerja di Negara kita sendiri, bukan di Negara asing, tapi kenapa hak kita tidak diberikan. Jadi hari ini mari kita sampaikan aspirasi sebagai warga Indonesia yang hak-haknya sudah dirampas oleh China komunis agar dikembalikan. Dan mari kita minta,” ulas Moh. Subhan.
Selanjutnya, “tentu hak kita untuk beribadah sudah di akui dan diatur oleh Negara kita, tapi kenapa China komunis malah melarangnya. Hal itu terlihat adanya pekerja melakukan ibadah sholat malah dipecat,” pungkas Moh. Subhan.
Lalu disisi lain, bahwa China itu, ada dugaan tidak punya uang, mereka hanya numpang bekerja saja di Negara Indonesia ini. Buktinya, mereka tidak mampu membayar pekerja selama 3 bulan, bahkan ada yang hampir 5 bulan belum dubayar,” Orasi Rizal peserta unjuk rasa.
Kemudian setelah beberapa orasi disampaikan, perwakilan massa unjuk rasa diterima Ir. Agus Subagyo (Sekdakab. Nganjuk) beserta instansi terkait (Forkompinda) untuk melakukan mediasi.
Sedangkan penyampaian Moh. Subhan salah satu massa PPN (Paguyuban Pengusaha Nganjuk) didalam mediasi adalah : 1) Menuntut Pembayaran jasa perusahaan yang belum dibayarkan pihak CRBC selama 3 bulan terahkir, karena kita bekerja terlambat 5 menit saja kita dipotong 1 jam. 2) Menuntut seluruh jasa perusahaan yang belum di bayar CRBC, baik yang tertunda ataupun yang ditahan, apabila kita meminta bukti administrasi seperti absensi selalu alasannya hilang. 3) Menuntut pembayaran potongan jam kerja 1,5 jam/hari selama satu tahun sebagai hak melakukan ibadah, dari potongan jam kerja itu bisa sampai dengan puluhan, bahkan ratusan juta. 4) Menuntut pembayaran hak perusahaan yang di tahan dengan alasan yang tidak bisa di pertanggung jawabkan sebagai akibat akuntabilitas keuangan di CRBC yang buruk. 5) Menuntut pihak CRBC untuk membayar PPN bersamaan dengan pembayaran jasa, tidak membebankan PPN pada penyedia jasa terlebih dahulu. 6) Menuntut agar CRBC mematuhi UU tenaga kerja yang berlaku di Indonesia, jangan bertindak sepihak, karena banyak tenaga kerja yang dipecat semena-mena. 7) Menuntut perubahan jam kerja dari 240 jam kerja yang saat ini berlaku di CRBC sesuai dengan jam kerja yang berlaku di Indonesia 160 jam, sesuai UU tenaga kerja yang berlaku di Indonesia. 8) Menghapus kesewenang- wenangan memerintahkan dan memberhentikan karyawan secara sepihak, dengan menejemen komando.
Sedangkan Ir. Agus Subagyo (Sekdakab. Nganjuk) mengatakan, bahwa pihaknya setiap bulan ada rapat internal dilakukan oleh pemerintah daerah yang di ikuti oleh Forpimda guna membahas masalah yang ada di Kabupaten Nganjuk, dan akan berjuang memfasilitasi aspirasi para masyarakat yang melakukan protes aksi hari ini. (Red).
Sumber : Faullana