HOME // Ekonomi // Hukum // Kejadian

Buronan Kasus korupsi Rp. 1,8 Milyard Ditangkap

 Pada: Selasa, 17 Juli 2018
Media Online Kompas Publik– Buronan kasus korupsi anggaran bantuan keuangan kusus sebesar kurang lebih Rp. 1,8 Milyard yang bernama Ichwan Yunus (IY) pada hari Selasa siang (17/7) ditangkap tim kejaksaan saat berada di salah satu Mall di Jakarta Timur. 

IY diketahui merupakan mantan Bupati Kabupaten Mukomuko 2005-2015. Dia  diduga telah terlibat korupsi sebesar Rp 1,8 Milyard, dan juga sudah dijadikan tersangka.
“Ichwan Yunus merupakan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran bantuan keuangan khusus sesuai kebijakan Bupati pada Sekretariat Daerah Kabupaten Mukomuko TA. 2012 dengan nilai anggaran kegiatan sebesar Rp 1,8 Milyard,” ucap Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Jan S Maringka seperti dilansir dari laman detikcom, Selasa (17/7/2018).

Jan menerangkan, IY ditangkap siang tadi sekitar pukul 11.45 WIB disebuah mal di Jakarta Timur. Penangkapan IY berdasarkan surat permintaan Kejati Bengkulu Nomor R.775/N.7.1/Dsp.1/11/2017.
“Dia diamankan di Mall Arion, Jakarta Timur,” tutur Jan.

Sambung Jan, penangkapan IY bagian dari operasi tangkap buronan (Tabur 31.1) yang sedang digalakkan kejaksaan.
“IY merupakan buron ke 131 yang ditangkap dalam operasi Tabur,” tutup Jan. (Red).
Baca Juga :  Pertambangan Ilegal yang Diduga Dikelola oleh Kades Temon Trowulan Mojokerto di Respon Cepat Oleh Kapolda Jatim

Sudah dibaca : 82 Kali
 


Berkomentarlah yang bijak. Apa yang anda sampaikan di kolom komentar adalah tanggungjawab anda sendiri.