HOME // Daerah // Ekonomi // Headline // Pendidikan

Soroti Mutasi Kasek & Harga Seragam Siswa, LSM Peduli Pendidikan dengan DPRD Kabupaten Mojokerto Gelar Audensi

 Pada: Selasa, 7 Juli 2026

Mojokerto, Media Allround– Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang pendidikan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto pada hari Senin(6/7). Audiensi ini bertujuan untuk menyampaikan aspirasi kritis terkait tata kelola pendidikan dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto, Ahmad Fauzan, dan dihadiri oleh jajaran anggota komisi serta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto yang didampingi oleh Sekretaris Dinas dan Kepala Bidang Ketenagaan.

Dari unsur LSM, hadir perwakilan dari berbagai lembaga, di antaranya Kasiono, S.Pd., M.Si., selaku Ketua Wilayah Jawa Timur Lembaga Independen Pemantau Pendidikan Indonesia (LIPPI) bersama pengurus. Sumidi, S.Sos., selaku Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (LP3-NKRI) Kabupaten Mojokerto bersama pengurus, dan Jhon Tawi selaku Ketua Perkumpulan Rakyat Kontrol Sosial (RAKSI).

Insiden Debat Urgensi Pembahasan dalam jalannya RDP, sempat terjadi dinamika saat salah satu anggota Komisi IV mengusulkan agar pembahasan mengenai harga seragam sekolah ditunda dengan alasan poin tersebut tidak tercantum secara eksplisit dalam surat permohonan audiensi.

Namun, Kasiono, S.Pd., M.Si., selaku juru bicara gabungan LSM, memberikan sanggahan tegas. Ia menjelaskan bahwa masalah seragam sekolah merupakan hal yang sangat krusial, mendesak, dan menyangkut hajat hidup semua konstituen para anggota DPRD yang berada diwilayah Kabupaten Mojokerto, “Kalau dewan menunda pembahasan masalah seragam ini, lantas di mana fungsi pembelaan anggota dewan terhadap konstituennya?” ujar Kasiono.

Mendengar argumen tersebut, Ketua Komisi IV akhirnya memutuskan untuk mengizinkan pembahasan mengenai polemik seragam sekolah tetap dilanjutkan hingga selasai pembahasannya.

Sementara di dalam penjelasan Gabungan LSM Peduli Pendidikan yang di wakili Kasiono, S.Pd., M.Si menyoroti evaluasi mutasi kepala Sekolah tertanggal 20 Mei 2026 yang diduga ada pelanggaran regulasi, termasuk UU ASN terkait sistem merit, PP Manajemen PNS, serta Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021. Bahkan Kasiono, S.Pd., M.Si memaparkan temuan adanya dugaan ketidaksesuaian kualifikasi, di mana kepala sekolah baru langsung ditempatkan di sekolah “Tipe A” (unggulan),sementara kepala sekolah senior dengan rekam jejak panjang justru dikesampingkan di sekolah tipe menengah/kecil.

Baca Juga :  Kenalkan Profesi Sejak Usia Dini, Bupati Terima Kunjungan Siswa TK Gedeg

Oleh karena hal-hal di atas, Kasiono, S.Pd., M.Si menekankan bahwa pengangkatan dan mutasi kepala sekolah yang dilakukan dengan pola seperti itu, sangat mengkhawatirkan. Ia memperingatkan bahwa jika praktik tersebut terus dibiarkan, maka yang akan terjadi adalah kerusakan atau kemerosotan mutu pendidikan secara sistemik di Kabupaten Mojokerto.
Sedangkan didalam hal transparansi Harga Seragam dan Potensi Kerugian Kolektif Pada sesi pembahasan seragam, Kasiono, S.Pd., M.Si menuturkan adanya data hasil survei lapangan terhadap harga bahan kain dan atribut standar siswa baru. Berdasarkan survei tersebut, total harga riil di pasar adalah sebesar Rp464.250 per siswa. Dibandingkan dengan estimasi harga paket koperasi tahun lalu sebesar Rp1.000.000, terdapat potensi kerugian per wali murid sebesar Rp535.750. Dengan kuota 8.736 siswa baru, potensi kerugian kolektif masyarakat mencapai Rp4.680.312.000.

Kasiono, S.Pd., M.Si menambahkan bahwa kondisi ini sangat memprihatinkan karena praktik tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun. Ia menegaskan bahwa banyak wali murid siswa baru SMP Negeri se-Kabupaten Mojokerto yang berasal dari keluarga kurang mampu, sehingga beban biaya ini dirasa sangat memberatkan.

Lebih lanjut, Kasiono, S.Pd., M.Si menegaskan sikapnya: jika tahun ini penjualan seragam sekolah masih menggunakan pola “ugal-ugalan” seperti tahun lalu, pihaknya tidak akan segan memviralkan masalah ini serta melaporkannya ke Ombudsman dan Aparat Penegak Hukum (APH). Menurutnya, praktik tersebut mencederai visi dan misi Bupati saat kampanye mengenai pendidikan yang berkualitas, murah, dan berkeadilan.

Tanggapan Dinas Pendidikan Menanggapi paparan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto menyampaikan apresiasi atas masukan kritis dari gabungan LSM. Pihak Dinas berkomitmen untuk memperbaiki proses mutasi kepala sekolah agar lebih profesional dan sesuai sistem merit.

Terkait polemik seragam, Dinas Pendidikan berjanji akan segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang koperasi sekolah menjual paket seragam dengan harga tidak wajar, serta menegaskan bahwa koperasi hanya berfungsi sebagai penyedia opsional bagi wali murid.

Baca Juga :  Hadiah Hari Jadi Kabupaten Mojokerto Ke-729, Enam Proyek Diresmikan

Melalui audiensi ini, gabungan LSM berharap DPRD Kabupaten Mojokerto terus mengawal komitmen tersebut agar tercipta tata kelola pendidikan yang transparan dan berkeadilan bagi masyarakat Kabupaten Mojokerto. (Tim-Red).


Sudah dibaca : 2 Kali
 


Berkomentarlah yang bijak. Apa yang anda sampaikan di kolom komentar adalah tanggungjawab anda sendiri.